Berita skandal dana hibah BUMN untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang terjadi di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat sejatinya sudah hampir tenggelam, di tengah hiruk-pikuk persoalan bangsa yang setiap hari menghiasi media massa. Apalagi pihak-pihak yang mempersoalkan skandal dana tersebut di internal PWI sendiri seperti kehabisan energi atau mengalami lesu darah. Bisa pula sengaja menginternalisasi kasus agar tidak mencoreng wajah organisasi.
Namun di tengah kelesuan itu, Persatuan Wartawan Indonesia DKI Jakarta (PWI Jaya) dengan gagah berani mengeluarkan pernyataan, yang isinya mendesak PWI Pusat untuk bersikap transparan dalam penanganan dugaan adanya penyimpangan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari BUMN.
PWI Jaya memandang berita tersebut telah mengganggu kebersamaan dan kohesi wartawan yang bergabung dalam organisasi PWI.
“Bahwa pengurus PWI Jaya sangat prihatin dan kecewa dengan berita tentang dugaan penyimpangan dana UKW dari BUMN yang terjadi di PWI Pusat,” ujar Ketua PWI Jaya Kesit B. Handoyo, Jakarta, Selasa (4/6).
PWI Jaya menilai, adanya berita dugaan tersebut telah mencederai kepercayaan publik, merusak citra, dan marwah PWI sebagai lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kredibilitas dan etika profesi wartawan.
“PWI Jaya menekankan integritas dan profesionalisme adalah prinsip utama yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota organisasi,” kata Kesit. “Untuk itu, PWI Jaya meminta supaya PWI Pusat segera menyelesaikan masalah tersebut dengan baik agar marwah organisasi profesi wartawan yang sudah berusia kembali tegak.”
PWI Jaya juga meminta adanya audit independen berbasis forensik terhadap penggunaan dana UKW dari BUMN untuk memastikan tidak ada lagi penyimpangan yang akan terjadi di masa yang akan datang,” kata lembaga.
Lebih jauh, PWI Jaya juga meminta Ketua Umum PWI Pusat untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap penegakan etika dan transparansi.
Penundaan pelaksanaan rekomendasi ini dinilai akan memperburuk citra PWI di mata publik dan anggotanya sendiri.
Pernyataan PWI Jaya sungguh mengejutkan. Meskipun ini merupakan semacam gugatan atau perlawanan dari arus bawah terhadap atasan yang dinilai telah melakukan tindakan tidak pantas, tetapi karena keluar dari tubuh PWI sendiri, kesannya menjadi luar biasa. Sebab tidak bisa dimungkiri, di internal PWI sendiri juga banyak suara-suara yang menginginkan agar kasus ini diselesaikan secara intenal tanpa ribut-ribut. Kalau pun ribut, cukup di dalam sajalah, agar orang lain tidak perlu tahu.
Tapi siapa bisa menyimpan bangkai? Meledaknya kasus ini justru karena beredarkan rekaman gambar dan suara saat berlangsung sidang yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI terhadap Pengurus PWI Pusat, terkait dugaan penyelewengan dana hibah BUMN untuk penyelenggaraan UKW. Rekaman itu bisa beredar tentu dari orang yang mengikuti sidang itu sendiri. Siapa? Ya orang PWI sendirllah pastinya! Masak genderuwo atau Mak Lampir?
Terlepas dari tendensi orang yang menyebarkan rekaman saat sidang tersebut, itu adalah tindakan yang baik ditinjau dari kepentingan umum. Anggota PWI boleh saja mengatakan ini masalah internal PWI yang tidak bisa dicampuri oleh pihak lain. Tetapi harus diingat, pangkal kasus ini mencuat adalah karena “pemengsongan” dana hibah BUMN. Walau pun dana itu dari Forum Humas BUMN, tidak mungkinlah dana itu dari kantong-kantong pribadi Kepala Humas tiap BUMN. Pasti itu uang Lembaga juga. Dan uang BUMN adalah uang rakyat! Setiap warganegara boleh mengkritisi kalau ada penyimpangan!
Seperti diketahui, buntut dari “pemengsongan” dana hibah BUMN untuk UKW itu telah menyeret beberapa nama Pengurus PWI Pusat. Di antaranya Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun, Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum M Ihsan dan Direktur UMKM PWI Syarif Hidayatullah.
Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo telah mengeluarkan empat surat keputusan tentang sanksi organisatoris terhadap Ketua PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus lainnya.
Selain menjatuhkan sanksi peringatan keras, DK juga merekomendasikan agar Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat segera memberhentikan Sekjen, Wabendum dan Direktur UMKM dari kepengurusan PWI 2023-2028.
Namun keputusan itu nampaknya tidak berjalan, alias tidak dipatuhi. Nama-nama yang dijatuhi sanksi tetap menjalankan tugasnya di organisasi, bahkan melakukan aktivitas ke luar atas nama organisasi. Pengurus PWI Pusat juga cenderung melawan pihak yang menjatuhkan sanksi (DK PWI), dan menuding sana-sini pihak-pihak yang menyoroti kasus tersebut.
Dengan keluarnya pernyataan dari PWI Jaya, apakah Pengurus PWI Pusat yang sudah kena sanksi dari Dewan Kehormatan PWI akan melakukan introspeksi dengan melakukan pengunduran diri, atau mengasah pedangnya lebih tajam lagi untuk melawan! Dalam dunia hewan, hewan sudah terpojok meskipun lebih lemah, akan melawan membabi-buta! Udah babi, buta pula! Nah kita akan lihat apa yang akan terjadi selanjutnya.
Terlepas dari kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi, apa yang dilakukan oleh PWI Jaya memang luar biasa. Ketua PWI Jaya Kesit B Handoyo yang terkesan flamboyan, ternyata sosok yang berani. Mudah-mudahan dari Jl. Suryopranoto (Kantor Sekretariat PWI Jaya), citra Persatuan Wartawan Indonesia bisa dipulihkan!
Oleh : Herman Wijaya