Home / Berita

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:22 WIB

Propam Polri Harus Periksa Dugaan Pemerasan Terhadap Anak Pemilik Prodia.

Jakarta, Defacto – Kapolri harus menurunkan tim Propam Polri untuk memeriksa dugaan pemerasan terhadap tersangka anak yang diduga pemilik Prodia senilai Rp 20 Miliar yang dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Pasalnya, kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Untuk itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Bintoro segera diprosws hukum pidana dan kode etik.

Baca Juga  PWMOI Desak BPK Audit Dana Hibah BUMN Ke PWI

Bahkan, tim yang diturunkan tersebut harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasannya dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan tersebut.

IPW berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp 20 Miliar itu, tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak.

Kalau pihak kepolisian mau menegakkan aturan sesuai perundangan maka tidak sulit untuk membongkar perbuatan AKBP Bintoro. Sebab, sudah menjadi pekerjaan sehari-hari bagi penyidik untuk melaksanakan pasal TPPU bagi masyarakat. Tinggal sekarang apakah kepolisian mau menerapkan terhadap anggotanya?

Baca Juga  Klinik Hemodialisa "Esa Pemuda", Melayani dengan Hati

Kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025 lalu. Korban menuntut pengembalian uang Rp 20 Miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.

Baca Juga  OKK PWI Jaya Selalu Diikuti Banyak Peserta

Tersangka dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel. Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 Miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan. Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro. (*/hw)

Share :

Baca Juga

Berita

Komite III DPD RI Desak Kemensos Lakukan Transformasi Sosial

Berita

DeFACTO Dahulu Tabloid Sekarang Online
KEMEN PUPR

Berita

Menteri PUPR Basuki Tandatangani 7 Prasasti Infrastruktur di Sulawesi Selatan

Berita

BPTJ Rencanakan Pembangunan Skybridge Poris Plawad Demi Keamanan dan Kenyamanan Pejalan Kaki
Sandra Bullock

Berita

Sandra Bullock dan Keanu Reeves Ternyata Pernah Saling Taksir

Berita

IN MEMORIAM VERAWATY (1 Oktober 1957-21 November 2021)

Berita

Optimalisasi Penyidikan TPPU Dan Restorative Justice, Bareskrim Polri Gelar Asistensi Di Polda Metro Jaya

Berita

Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat Terkait Cashback Dana Hibah BUMN