Home / Berita

Jumat, 10 Desember 2021 - 21:08 WIB

Dua Anggota DPD Daftarkan Gugatan Presidential Threshold ke MK

Senator Fachrul Razi asal Aceh dan Senator Bustami Zainudin asal Lampung resmi daftarkan gugatan PT (Presidential Threshold) Nol Persen ke Mahkamah Konstitusi, Jumat, (10/12/2021).

Kedua Senator tersebut turut didampingi Lawyer Refli Harun menuju MK mengajukan pengujian materil UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan Presidential Threshold (PT).

Senator Fachrul Razi meminta doa dukungan kepada seluruh Bangsa Indonesia  agar Demokrasi di Indonesia dapat ditegakkan.

“Semoga tergugah hati Hakim MK memperhatikan dan memutuskan seadil-adilnya dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia dan kita harapkan nol persen jawaban terhadap masa depan Indonesia. Salam PT nol Persen”,  tegas Senator Fachrul Razi yang juga alumni Ilmu Politik Universitas Indonesia.

Baca Juga  Konser “Enchanting Anggun and Friends" di Jakarta

Sementara itu, Senator Bustami berharap gugatan Konstitusi kita ini bisa diterima menghasilkan putusan seadil-adilnya terhadap seluruh warga negara Indonesia.

“Kita berharap UU ini menjadi pintu bagi segenap warga bangsa terutama para pemimpin di daerah yang potensial untuk bisa juga berkiprah ditingkat nasional punya kesempatan yang sama untuk mereka bisa mencalonkan menjadi pemimpin nasional,” ujar Senator Bustami.

Baca Juga  Banjir Bandang Terjang Sukabumi, Polri Evakuasi Ibu dan Bayi dari Gang Sempit

Menurut Bustami, Presidential Threshold ini menjadi penting nantinya agar UU kedepan menjadi rujukan kepada UU Pilkada sehingga kalau 20 Persen ini bisa kita Nol kan mau tidak mau, suka tidak suka untuk memilih pimpinan daerah baik Bupati, Gubernur, Walikota  kita juga berharap akan menjadi rujukan yang sama yaitu dengan nol persen ini”,

Baca Juga  Menhub Resmikan Stasiun Pondok Rajeg, Jabodetabek Semakin Terhubung

Refli Harun.mengatakan, sebelumnya telah ada 14 permohonan. Dari 14 permohonan tersebut 1 yang belum diputuskan, tapi seluruhnya ditolak tidak dapat diterima.

“Tetapi kami meyakini persoalannya bukan pada argumentasi hukumnya, tetapi pada soal-soal psikologi politiknya bahwa yang Presidensial Threshold ini menjadi alat bagi kekuasaan oligarki untuk melakukan dominasi terhadap pemilihan presiden tidak memberikan kesempatan kepada calon calon lainnya. hanya pada partai dan elit tertentu saja,” kata Refly. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

Berita

Napoleon Menemukan Istri ‘Barunya’

Berita

Sandiaga Uno Rayakan Sumpah Pemuda di Maluku Tenggara
Kyai Mursyed

Berita

Dewi Kwan Im di Rumah Religi Unik Kyai Mursyed, Bulakrejo, Madiun

Berita

Larangan Judi Online di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Berita

Soal Pertemuan Anak-anak Presiden, Puan Maharani Sebut Silaturahmi Selalu Dilakukan

Berita

Ditjen Hubdat Sediakan 3.500 Kursi Bus Mudik Gratis Saat Nataru 2024/2025

Berita

Tim SAR Brimob Polda Metro Jaya Evakuasi Warga Kampung Melayu Terdampak Banjir