Home / Esai

Kamis, 4 November 2021 - 15:09 WIB

Presidential Threshold Sang Tertuduh!

Pro dan kontrak tentang ketentuan Presidential Threshold (ambang batas menentukan capres) terus terjadi, dan selalu berulang setiap tahun, terutama menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres). 

Threshold (ambang batas) yang ditentukan sebenarnya bukan hanya untuk presiden, tetapi juga untuk partai politik di parlemen. Tetapi Cuma Presidential Treshold yang sering diributkan.

Dalam Presidential threshold  di Indonesia, pasangan harus diusulkan partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 222 Undang-Undang No. 7 tahun 2017.

Ketua DPR RI LaNyalla Mattaliti menilai presidentian threshold lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.

“Setidaknya ada empat implikasi dari  presidential  threshold. Pertama adalah bagaimana pemilihan presiden (pilpres) hanya akan memunculkan dua pasangan calon yang head to head,” kata LaNyalla dalam siaran pers saat pada FGD dengan tema “Presidential Threshold: Antara Manfaat dan Mudarat” di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sabtu (5/6).

Menurut LaNyalla, implikasi kedua dari  presidential  threshold adalah menghambat putra-putri terbaik bangsa yang hendak maju di pilpres, tanpa naungan partai politik. Selain itu bisa menyebabkan pembelahan politik dan polarisasi yang begitu kuat di akar rumput.

Baca Juga  Terima kasih Mbak Rara

Tahun 2018, sebanyak 12 orang mengajukan permohonan uji materil Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah Hadar N. Gumay, Busyro Muqoddas, Chatib Basri, Faisal Basri, Danhil Anzhar Simanjuntak, Titi Anggraini, Hasan Yahya, Feri Amsari, Rocky Gerung, Angga Dwi Sasongko, Bambang Widjojanto dan Robertus Robet.

Titi Anggaraini berpendapat, semakin banyak calon dalam Pilpres (tanpa presidential threshold), justru akan semakin bagus. Pemilih akan makin banyak pilihan. Tidak ada politik transaksional dan menggairahkan proses pemilu.  

Namun permohonan mereka ditolak seluruhnya oleh MK, dengan dalih yang berhak mengajukan capres / cawapres adalah partai politik, dan tidak ada larangan bagi semua warga negara untuk mendirikan partai politik asal terdaftar di KemenkumHAM.

Sama dengan Titi Anggraini, anggota DPD, Fahira Idris baru-baru ini juga menyuarakan penghapusan  presidential threshold yang bisa diimplementasikan pada Pilpres 2024 mendatang.

Fahira mengatakan, tujuan demokrasi salah satunya adalah membuka kesempatan sebesar-besar bagi siapa saja yang mempunyai kemampuan dan kualitas untuk dipilih oleh rakyat sebagai pemimpin.

Keputusan politik

Parlement Treshold atau Presidential Threshold adalah produk politik yang dihasilkan melalui pengkajian, persidangan, dan mendengarkan suara para ahli. Sebagaimana umumnya kelahiran undang-undang, maka UU No. 7 tahun 2017 tentu dibuat setelah melalui proses itu semua. Bahwa ada partai politik yang diuntungkan atau dirugikan, semua pihak harus menerima. Bagaimana pun jumlah anggota parpol sangat menentukan dalam penentuan lahirnya sebuah Undang-Undang. Jika ingin menang di perlemen, raihlah dukungan suara rakyat sebanyak-banyaknya dalam Pemilu legislatif.

Baca Juga  Saya Kangen Mas Ndo...

Wacana penghapusan UU No.7 tahun 2017 yang di dalamnya mengatur tentang ambang batas pancalonan presiden, sebaiknya disampaikan sesuai proses yang berlaku di parlemen. Jika hanya teriak-teriak di luar, tanpa melalui mekanisme yang ada, patut dicurigai ada agenda tersembunyi di dalamnya.

Kali ini keinginan untuk menghapus presidential threshold datang dari DPD RI. Karena yang duduk di DPD juga orang-orang politik, patut diduga ada muatan lain di dalam wacana yang disampaikannya. Apakah untuk menggolkan keinginan pribadi atau ada pesanan dari pihak lain, yang keinginannya tidak terpenuhi dengan adanya ketentuan Presidential Treshold itu.

Harus diakui, dengan adanya Presidential Threshold akan banyak tokoh-tokoh politik potensial atau mungkin berambisi, tidak bisa ikut dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang. Kemungkinan hanya aka nada 2 atau 3 pasangan yang memenuhi syarat. Akan banyak calon mumpuni yang tidak bisa mengikuti Pilpres.

Namun untuk menghapuskan presidential threshold juga bukan tanpa risiko. Bagaimana membatasi jumlah kontestan yang ingin mengikuti Pilpres? Kalau semua orang diperbolehkan mencalonkan diri, panitia pemilu bakal repot, hanya menghabiskan biaya dan tenaga. Ini perlu dibuat aturan lagi yang belum tentu akan memuaskan semua pihak.

Baca Juga  Jalan Masih Panjang

Menyimpulkan akan terjadi polarisasi di tengah masyarakat jika hanya ada 2 pasangan yang bertarung, juga sangat naif. Rakyat Indonesia umumnya tergantung bagaimana pemimpin. Jika pemimpinnya mau bertanding secara fair, lalu siap mengakui kekalahan dalam sebuah proses yang akuntabel, tidak akan terjadi polarisasi di tengah masyarakat. Masyarakat biasanya ikut bagaimana pemimpin. Lain halnya bila pemimpin atau pendukungnya memprovokasi.

Contoh paling nyata dalam Pilpres yang diikuti oleh 2 calon adalah Pemilu dan Pilpres Amerika. Di sana hanya ada dua partai politik: Republik dan Demokrat. Sudah ratusan tahuh pemilu dan pilpres berlangsung di sana, sangat jarang kita dengan terjadi huru-hara. Kalau dalam Pilpres baru-baru ini yang dimenangkan oleh Joe Biden, di mana masa pendukung Donald Trump menyerbu Gedung Capitol di Washington DC, itu penyebabnya konon karena provokasi Donald Trump melalui twitternya.

Politisi dan masyarakat di Indonesia harus belajar banyak dalam berpolitik. Jika tidak dewasa, sebanyak apapun calon yang disodorkan, potensi konflik tetap saja akan terjadi. (Herman Wijaya)

Share :

Baca Juga

Fadli Zon

Esai

WikWikWow: Cuma Ditegur Lisan Prabowo ee Fadli Zon Langsung Kicep

Esai

Ganjar, Garis Ganjaris, di Wapres Bulungan

Esai

Ironi Negeri Penggemar Tempe

Berita

Kampanye Stroke

Esai

Alarm Stroke

Esai

Melawan Stroke

Esai

Menghidupkan Gagasan Betawipolitan

Esai

Antara Tampines dan Tapera