Home / Berita

Kamis, 20 Januari 2022 - 20:58 WIB

Polresta Malang Kota Ringkus Guru Tari Predator Anak

Polisi berhasil meringkus YR (37 th) warga Klojen Kota Malang karena melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh orang anak gadis dibawah umur.Polresta Malang Kota mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Kamis (20/1/2022 ).

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, SIK, MSi saat memimpin konferensi pers menjelaskan, “Ada tujuh laporan dari para korban yang dilaporkan pada tanggal 17 dan 18 Januari 2022 dengan satu orang tersangka yang berprofesi sebagai guru sanggar tari di Kota Malang.”

Baca Juga  Bung Karno dan Panci Peleburan Kaum Separatis

Pelaku merupakan guru sanggar tari jaranan, selanjutnya pelaku meminta korban untuk melaksanakan meditasi bersama di kamar lantai dua rumah tersangka dengan iming – iming apabila korban melakukan ritual tersebut maka korban akan menjadi penari jaranan yang bagus dan rata -rata korban mempercayai nya. Dan pada saat meditasi ternyata korban dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku.

” Modus pelaku pura pura melakukan meditasi dengan ritual tertentu dalam tari jaranan tapi ternyata Korban dicabuli dibawa ke dalam suatu kamar, diraba-raba, dilakukan pencabulan disetubuhi. Dari tujuh korban, enam korban disetubuhi, satu orang pencabulan yang masih dalam tahap penyidikan petugas. Pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No.35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara, ” Terang Kapolresta Malang Kota,

Baca Juga  PWMOI Desak BPK Audit Dana Hibah BUMN Ke PWI

Korban yang rata-rata berusia 12 sampai 15 tahun merupakan satu kelompok tari yang sama dengan pelaku mengalami ada yang 2 kali atau bahkan 3 kali persetubuhan atau pencabulan. Korban diiming-imingi harapan akan menjadi penari yang lebih baik lagi dengan melakukan ritual tersebut.

Baca Juga  Napoleon Menemukan Istri ‘Barunya’

Kapolresta menghimbau kepada keluarga korban lain atau masyarakat Kota Malang yang mengetahui untuk segera melapor kepada petugas kepolisian, kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor atau korban. Dan akan bekerja sama dengan Tim Trauma Healing serta P2TP2A dalam penanganan perempuan dan anak.

Share :

Baca Juga

Berita

Angkutan Udara Haji 1446 H/2025 M Berjalan Lancar
Laksamana Sukardi

Berita

DI BALIK REFORMASI 1998: Mei 1998 Game Over (VI)

Berita

Perpres 19/2024 Diharap Mampu Akselerasi Industri Gim Nasional

Berita

Saksi Akui Sistem di Kemenkumham Sempat Menolak Pendaftaran PARFI

Berita

Indonesia Promosikan Usulan Selat Lombok Sebagai PSSA di Sidang IMO ke-132

Berita

Sri Mulyani Jawab Tuntutan MPR yang Minta Dirinya Dicopot

Berita

Konsisten Jaga Keterbukan Informasi, bjb Raih Penghargaan Dengan Predikat Informatif

Berita

Koarmada RI Berkomitmen Jaga Rkosistem Laut dan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir