Home / Berita

Jumat, 1 November 2024 - 14:21 WIB

Polisi Geledah ‘Kantor Satelit’ Judi Online Yang Libatkan Pegawai Komdigi

Jakarta, Defacto – Tim dari Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko di kawasan Galaxi, Kota Bekasi, yang diduga berfungsi sebagai kantor satelit untuk pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat dalam jaringan judi online. Dalam penggeledahan ini, beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan oleh Polisi.

Penggeledahan dilakukan pada Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 11.35 WIB, dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra. Penggeledahan tersebut menyisir seluruh lantai ruko tiga tingkat ini.

Dari lantai dasar, polisi mendapati tumpukan kardus tanpa ada barang bukti signifikan. Di lantai dua, ditemukan sebuah ruangan yang tampaknya digunakan sebagai ruang pertemuan. Lantai ketiga mengungkap sejumlah komputer yang diduga menjadi alat operasional jaringan judi online.

Baca Juga  Menhub Paparkan Perkembangan Transportasi di IKN

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa kantor ini disewa oleh para tersangka sebagai ‘kantor satelit’. “Mereka menyewa tempat ini sendiri dan menamakannya sebagai kantor satelit,” ujarnya.

Menurut Kombes Ade Ary, penggerebekan ini mengamankan 11 orang tersangka yang terdiri dari sipil, termasuk beberapa pegawai Komdigi dan staf ahli. Namun, identitas spesifik serta jumlah pegawai Komdigi yang terlibat masih dalam proses pendalaman, mengingat masih ada tersangka lain yang buron.

Baca Juga  Wawancanda Wagiman Deep: “Setuju Hukuman Diskon Rizieq Shihab Karena Beliyow itu Imam Jumbo Dunia”

Polisi juga mengungkapkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum di Komdigi. Para tersangka diduga membiarkan beberapa situs judi online tetap beroperasi dengan tidak memblokirnya, kendati memiliki kewenangan untuk menutup ribuan situs judi yang dapat diberantas. Upaya ini diduga melibatkan imbalan uang demi kepentingan pribadi.

“Hasil pengungkapan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro jaya, ditemukan fakta bahwa oknum yang diberi kewenangan untuk memblokir menyalahgunakan kewenangan tersebut,” kata dia.

Polisi mengatakan para pelaku tidak memblokir situs-situs yang pengelolanya masih dikenal. Padahal semestinya semua situs judi online diblokir karena banyak masyarakat menjadi korban perjudian online.

Baca Juga  Timnas Indonesia Bisa Unggul Lebih Banyak atas Malaysia Seandainya…

“Ada yang diblokir, ada yang tidak diblokir. Sebenarnya judi online dapat diberantas dengan menutup/memblokir ribuan website judi online. Tetapi, karena ada oknum yang bermain dan menerima uang, website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi,” ujar Ade Ary.

Kasus ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas praktik judi online. Hasil pengungkapan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini menjadi langkah awal untuk membersihkan jaringan perjudian yang merugikan masyarakat. (*/MB)

Share :

Baca Juga

Berita

Kuasa Hukum Mardani Maming: KPK Tetapkan Tersangka Dulu, Baru Cari Bukti

Berita

Jokowi, Palestina Selalu Menjadi Perhatian Penting Bagi Indonesia

Berita

Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Bagi Pemegang Merek dan Importir Umum

Berita

Komite I DPD RI Dorong Revisi UU Pemilu Kembali Masuk Prolegnas

Berita

BNI Blokir Sepihak Rekening PWI Jaya

Berita

Hari Gini Bikin Radio?

Berita

Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati

Berita

Wajah Baru Dominasi DPD RI