Home / Berita

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:03 WIB

Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat Terkait Cashback Dana Hibah BUMN

Jakarta, Defacto – Polda Metro Jaya memanggil empat pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat untuk memberikan kesaksian atas dugaan tindak pidana penipuan, dan penggelapan dalam jabatan oleh mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun, dan mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, serta sejumlah pihak lainnya.

Pemeriksaan empat pengurus teras PWI Pusat sebagai “saksi kunci” itu dijadwalkan berlangsung mulai hari Rabu (8 Januari 2025) sampai Jumat (10 Januari 2025) di Polda Metro Jaya.

Kasus penggelapan cashback dana Uji Kompetensi Wartawan ( UKW PWI) yang terjadi pada Desember 2023 hingga Februari 2024 ini diduga melanggar Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, dan Pasal 378 KUHP. Penanganan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Hendri Bangun dan Sayyid Iskandar berdasarkan laporan dari H. Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.

Baca Juga  Pengurus PWI Pusat Pertimbangkan Adukan Hendry Bangun ke Polisi dan KPK karena Korupsi Uang Negara

Kasus ini bermula dari penyelewengan dana hasil kerja sama antara PWI Pusat dengan Forum Humas BUMN. Laporan Helmi Burman menyebutkan bahwa dana sebesar Rp1,08 miliar diduga telah diselewengkan, termasuk penarikan tunai senilai Rp540 juta yang diklaim sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN. Selain cashback, penyelewengan lainnya dana UKW yaitu aliran dana berupa fee atau komisi kepada oknum pengurus organisasi sebesar Rp.691 juta.

Baca Juga  Anggota DPRD Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso, Berkah Kalau di-PAW

“Menurut penyidik Bareskrim, bukti yang disampaikan sejauh ini sudah cukup untuk mendukung dugaan pelanggaran Pasal 372, 374, dan 378 KUHP,” ujar Helmi Burman pada Selasa (7/1/2025).

Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM. Helmi juga telah menyerahkan berbagai alat bukti, seperti hasil investigasi internal DK PWI, dokumen resmi, dan bukti transaksi keuangan.

Pasal-pasal yang dituduhkan memiliki ancaman hukuman yang cukup berat. Pasal 372 KUHP memiliki ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara, Pasal 374 KUHP hingga 5 tahun penjara, dan Pasal 378 KUHP hingga 4 tahun penjara. Helmi menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk menegakkan integritas organisasi, bukan semata-mata untuk menghukum.

Baca Juga  Abba Menduduki Tangga Musik Nomor 1 di Inggris!

“Kami hanya ingin membuktikan adanya pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik ( KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW) dan Peraturan Dasar Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Jika ada konsekuensi hukum, itu adalah risiko atas perbuatan mereka sendiri,” jelas Helmi.

“Gugatan ini sangat memprihatinkan. Silakan masyarakat menilai sendiri bagaimana tindakan ini mencerminkan integritas seorang wartawan,” tambah Helmi.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Pemanggilan saksi-saksi kunci merupakan bagian dari upaya untuk memastikan fakta-fakta terungkap dan keadilan ditegakkan. (*/hw)

Share :

Baca Juga

Laksamana

Berita

DI BALIK REFORMASI 1998: Parasit Ekonomi Indonesia
Tik Tok

Berita

Mengalahkan Google, Kini TikTok Menjadi Situs yang Paling Populer

Berita

Pencarian Iptu Tomi Tetap Dilakukan Meski Diterpa Hujan Deras di Sungai Rawara

Berita

Lawatan ke Eropa dan Timur Tengah, Presiden Jokowi Bawa Komitmen Investasi 600 T Lebih

Berita

Penelope Cruz, “Dunia Butuh Film dan Bioskop”

Berita

Setelah Kuliah 108 Semester di “Universitas” Sido Muncul, Irwan Hidayat Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa.

Berita

Budi Susilo Menikmati Manisnya Bisnis Kayu Manis

Berita

True History of The Kelly Gang: Penjahat – Pahlawan – Legenda Australia