Home / Berita

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:03 WIB

Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat Terkait Cashback Dana Hibah BUMN

Jakarta, Defacto – Polda Metro Jaya memanggil empat pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat untuk memberikan kesaksian atas dugaan tindak pidana penipuan, dan penggelapan dalam jabatan oleh mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun, dan mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, serta sejumlah pihak lainnya.

Pemeriksaan empat pengurus teras PWI Pusat sebagai “saksi kunci” itu dijadwalkan berlangsung mulai hari Rabu (8 Januari 2025) sampai Jumat (10 Januari 2025) di Polda Metro Jaya.

Kasus penggelapan cashback dana Uji Kompetensi Wartawan ( UKW PWI) yang terjadi pada Desember 2023 hingga Februari 2024 ini diduga melanggar Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, dan Pasal 378 KUHP. Penanganan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Hendri Bangun dan Sayyid Iskandar berdasarkan laporan dari H. Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.

Baca Juga  Upacara Cioko (Ullambana) Ritual  Mengantar Arwah Leluhur Masyarakat Keturunan Tionghoa

Kasus ini bermula dari penyelewengan dana hasil kerja sama antara PWI Pusat dengan Forum Humas BUMN. Laporan Helmi Burman menyebutkan bahwa dana sebesar Rp1,08 miliar diduga telah diselewengkan, termasuk penarikan tunai senilai Rp540 juta yang diklaim sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN. Selain cashback, penyelewengan lainnya dana UKW yaitu aliran dana berupa fee atau komisi kepada oknum pengurus organisasi sebesar Rp.691 juta.

Baca Juga  Ditjen Hubdat Sediakan 3.500 Kursi Bus Mudik Gratis Saat Nataru 2024/2025

“Menurut penyidik Bareskrim, bukti yang disampaikan sejauh ini sudah cukup untuk mendukung dugaan pelanggaran Pasal 372, 374, dan 378 KUHP,” ujar Helmi Burman pada Selasa (7/1/2025).

Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM. Helmi juga telah menyerahkan berbagai alat bukti, seperti hasil investigasi internal DK PWI, dokumen resmi, dan bukti transaksi keuangan.

Pasal-pasal yang dituduhkan memiliki ancaman hukuman yang cukup berat. Pasal 372 KUHP memiliki ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara, Pasal 374 KUHP hingga 5 tahun penjara, dan Pasal 378 KUHP hingga 4 tahun penjara. Helmi menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk menegakkan integritas organisasi, bukan semata-mata untuk menghukum.

Baca Juga  EMILIA

“Kami hanya ingin membuktikan adanya pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik ( KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW) dan Peraturan Dasar Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Jika ada konsekuensi hukum, itu adalah risiko atas perbuatan mereka sendiri,” jelas Helmi.

“Gugatan ini sangat memprihatinkan. Silakan masyarakat menilai sendiri bagaimana tindakan ini mencerminkan integritas seorang wartawan,” tambah Helmi.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Pemanggilan saksi-saksi kunci merupakan bagian dari upaya untuk memastikan fakta-fakta terungkap dan keadilan ditegakkan. (*/hw)

Share :

Baca Juga

Berita

Kemenhub Sediakan Puluhan Ribu Tiket Kapal Gratis untuk Nataru 2025

Berita

Ada 5 Kesalahan yang Membuat Indonesia Sulit Maju.

Berita

Sandera Gibran

Berita

Ditreskrimsus Polda Metro Ungkap Empat Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita

Sandi Uno Didaulat Berduet dengan Aher untuk Pilpres 2024

Berita

Sistem Bikameral Gagal Karena DPD Tak Setara dengan DPR

Berita

Banjir Bandang Terjang Sukabumi, Polri Evakuasi Ibu dan Bayi dari Gang Sempit
Lomba mewarnai

Berita

Kaum Ibu-Ibu Bersaing Lomba Mewarnai di Kabupaten Madiun