Jakarta, Defacto – Potret penduduk Indonesia menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan antara masyarakat yang mampu secara ekonomi dan yang tidak mampu. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2024 sekitar 9,03% penduduk hidup di bawah garis kemiskinan. Jumlah penduduk miskin sebesar 25,22 juta orang, Persentase penduduk miskin perkotaan sebesar 7,09% dan persentase penduduk miskin perdesaan sebesar 11,79%.

Atas kondisi ini, Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma menilai persoalan tersebut telah berdampak pada akses pendidikan yang tidak merata terutama bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu yang sering kali menghadapi berbagai hambatan dalam mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas. Kondisi ini laim ditemuinya saat melakukan reses ke daerah, khususnya di wilayah Papua Barat.
“Pemenuhan pendidikan yang dijamin oleh negara harus dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa setiap warga negara, terutama anak-anak, dapat memanfaatkan hak atas pendidikan dengan optimal. Pasalnya, kondisi di tengah masyarakat yang didukung data ilmiah linier dan menunjukkan perlunya perhatian lebih untuk mengawal sektor pendidikan, utamanya pada pemenuhan hak atas pendidikan,” katanya, Kamis (17/10/2024).
Berdasarkan Data BPS per 26 Mei 2024 menunjukkan angka tidak sekolah menurut Jenjang Pendidikan dan Jenis Kelamin tahun 2022 dan 2023. Data tahun 2022 pada masing-masing jenjang menunjukkan angka tidak sekolah yaitu SD/Sederajat (0,71), SMP/Sederajat (6,94), dan SMA/Sederajat (22,52). Pada tahun 2023 masing-masing jenjang menunjukkan angka tidak sekolah yaitu SD/Sederajat (0,67), SMP/Sederajat (6,93), dan SMA/Sederajat (21,61).
“Data tersebut menunjukkan adanya penurunan angka tidak sekolah di tingkat SD dan SMP, meskipun angka tersebut cenderung stabil. Sementara itu, angka tidak sekolah di tingkat SMA masih tergolong tinggi. Kondisi ini menunjukkan perlunya perhatian lebih untuk mengidentifikasi dan mengatasi faktor-faktor yang menghambat anak-anak dalam melanjutkan pendidikan, agar setiap warga negara dapat memanfaatkan hak atas pendidikan secara optimal,” sebut senator asal Papua Barat itu.
“Peran Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam hal ini sangat krusial khususnya dalam sistem pendidikan nasional. DPD RI sebagai lembaga legislatif yang mewakili aspirasi daerah, DPD berfungsi untuk mengawasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat di tingkat daerah, termasuk dalam sektor pendidikan.
Tugas DPD RI antara lain, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pendidikan yang didanai melalui anggaran pendidikan, termasuk dana abadi; memfasilitasi kerjasama antara pemerintah daerah, BUMN, dan sektor swasta dalam pengembangan pendidikan; mendorong inovasi pendidikan; menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pendidikan. (*/hw)