Home / Berita

Selasa, 7 Desember 2021 - 19:09 WIB

Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Bagaimana dengan Omricon?

Pemerintah akhirnya batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan keputusan itu diambil karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun. Hal itu tercermin dari jumlah tes dan telusur yang lebih tinggi dari tahun lalu.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Luhut dalam keterangan tertulis di situs Kemenko Marves, Selasa (7/12).

Baca Juga  Wonder Woman di Kota Madiun Masa Pandemi

Luhut menyampaikan kebijakan itu didukung oleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen. Sementara itu, vaksinasi Covid-19 dosis kedua telah mendekati 56 persen.

Dia berkata pada periode Natal dan tahun baru 2020 belum ada masyarakat yang divaksin. Selain itu,sero-survei juga mencatat antibodi Covid-19 masyarakat Indonesia saat ini sudah tinggi.

Meski begitu, pemerintah tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan. Pemerintah melarang kegiatan perayaan tahun baru di seluruh pusat keramaian. Pusat perbelanjaaan, bioskop, restoran boleh buka maksimal 75 persen.

Baca Juga  Kemenhub Raih Indeks Kepatuhan Katagori Tinggi dari Komisi Aparatur Sipil Negara

“Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” ujarnya.

Selain itu, pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19. Sampel diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan. Orang yang tidak bisa menerima vaksinasi karena alasan medis tidak diizinkan bepergian jauh.

Sementara itu, anak-anak boleh ikut dalam perjalanan jarak jauh dengan syarat PCR 3×24 jam untuk perjalanan udara. Tes antigen juga berlaku 1×24 jam bagi anak-anak yang ikut perjalanan darat atau laut

Baca Juga  Karawang Bertekad Tetap Jadi Lumbung Padi Jabar

Varian Omricon

Di tengah optimisme masyarakat dunia untuk melawan penyebaran dan penularan Covid-19, ternyata ada virus corona varian baru yang masih mengancam. Omicron namanya.

Virus itu terus menyebar ke banyak negara.

Namun menurut badan kesehatan dunia WHO,  masyarakat tidak perlu takut dalam memghadapinya, walau virus itu sudah menyebari di 40 negara.

Omicron ternyata bukan virus yang ganas membunuh manusia. Jika masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan baik, penularan virus tersebut dapat dicegah.

Share :

Baca Juga

Berita

Sartono Anwar, “Profesor” Galak yang Membawa PSIS Semarang Juara Perserikatan

Berita

Belum Ada Musisi Indonesia yang Dibayar 100 Ribu Dolar

Berita

BNI Blokir Sepihak Rekening PWI Jaya

Berita

Kunjungan Kapolres Metro Jakarta Utara ke Bawaslu, Langkah Kuat untuk Pemilu yang Aman dan Kondusif

Berita

Lewis Hamilton Diganjar Gelar ‘Sir’

Berita

Ludrukan ala Cak Nun!

Berita

Gunung Lewotobi Laki-laki Level IV (Awas)Bandara Sekitar Amati Sebaran Abu Vulkanik
Sylvester Stalone

Berita

Sylvester Stallone Kembali Hadir di Film Guardians of the Galaxy Vol 3