deFACTO – Agenda kebangsaan yang disuarakan DPD RI terkait rencana Amandemen Konstitusi dengan melakukan koreksi wajah dan arah perjalanan bangsa mendapat dukungan dari masyarakat pegiat konstitusi.
Dukungan tersebut disampaikan Pegiat Konstitusi Fachri Lubis, kepada Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, di Rumah Dinas Ketua DPD, Kuningan, Jakarta, Senin (1/11/2021).
LaNyalla menyambut baik dukungan tersebut. Terlebih, gerakan masyarakat pegiat konstitusi mempunyai irisan-irisan yang sama dengan wacana Amandemen Konstitusi ke-5 yang digulirkan DPD RI.
“Secara prinsip ada kesamaan. Kita ingin melakukan perbaikan atau koreksi arah perjalanan bangsa ini,” kata LaNyalla, yang didampingi senator asal Lampung Bustami Zainudin dan Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin.
Dikatakan Fachri, gerakan yang mereka gagas adalah dengan mengembalikan UUD 1945 naskah asli menjadi konstitusi negara. Lalu dilakukan adendum terhadap pasal-pasal tertentu yang memiliki kelemahan.
Karena, menurutnya, UUD hasil Amandemen tahun 2002 telah mengubah sistem ekonomi Indonesia, yang saat ini semakin menunjukkan Indonesia sebagai negara kapitalis liberal.
Menurut Fachri, meskipun UUD bukan kitab suci, artinya bisa diadendum atau disempurnakan sesuai zaman namun ruh, isi dan substansinya tidak boleh diubah.
“Contohnya Pasal 33 yang ada di UUD hasil amandemen membuat pemerintah sekarang menyerahkan sumberdaya alam ke swasta atau bahkan asing. Hal seperti ini yang harus diluruskan,” ucap Fachri lagi. man