Defacto.- Sepeda motor menjadi alat transportasi sebagian besar masyarakat, karena lincah dan murah. Meski pun resiko naik kendaraan bermotor sangat tinggi, masalah murah dan lincah tetap nomor satu.
Maraknya pemakaian kendaraan bermotor juga terjadi bagi wisatawan asing di Bali. Di mana pun kita berada di Bali, pasti akan melihat turis asing mengendarai sepeda motor.
Seperti masyarakat Indonesia kebanyakan, disiplin berkendara turis asing di Bali juga sebagian besar sangat rendah. Banyak yang tidak mamakai helm, berpakaian seadanya — kadang hanya memakai bikini bagi yang wanita — serabat-serobot, dan ada yang melawan petugas bila ditegur.
Dalam perjalanan dari Seminyak ke Sanur, pada malam beberapa hari lalu, ada sepasang bule yang memotong jalan secara tiba-tiba dari kiri ke kanan di Sunset Road. Banyak kebiasaan tidak patut yang dilakukan turis asing dalam bersepedamotor di Bali, sama dengan kebanyakan emak-emak di Jawa yang baru belajar motor.
Berdasarkan hasil penindakan Polda Bali, ditemukan banyak wisatawan khususnya wisatawan mancanegara melanggar aturan lalu lintas mulai dari tidak pakai baju saat berkendara, tidak pakai helm sampai tidak ada lisensi untuk berkendara.
Melihat fenomena itu, Gubernur Bali I Wayan Koster bakal melarang wisatawan khususnya warga negara asing yang melakukan perjalanan wisata di Bali untuk menyewa atau rental motor.
Ia mengatakan bahwa pemprov setempat telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing melalui peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi ini, termasuk larangan bagi warga negara asing untuk menggunakan kendaraan bermotor.
“Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi,” katanya saat menggelar konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Denpasar, Minggu (12/3/2023).
Aturan pemerintah pada gilirannya akan berdampak pada usaha penyewaan sepeda motor di Bali yang cukup banyak.
Usaha sewa sepeda motor ini cukup laris. Harganya berkisar antara Rp.100 ribu hingga Rp.150 ribu untuk masa sewa 24 jam, tergantung jenis dan cc sepeda motor yang disewakan.
Bisnis penyewaan motor cukup laris, karena faktor harga dan fleksibilitas dalam mobilitas. Apalagi ruas jalan di Bali, terutama di kawasan wisata seperti di Seminyak, Legian dan Canggu, sangat kecil.
Dengan adanya larangan bagi wisatawan asing untuk bersepeda motor tentu akan memukul bisnis penyewaan sepeda motor, dan mobilitas turis asing di Bali juga akan berkurang.
Pemerintah juga harus memperhatikan dampak dari aturan yang dibuat. Jangan sampai aturan ini malah menurunkan minat turis asing mengunjungi Bali. Yang perlu ditegakan adalah aturannya. Turis tetap harus mematuhi peraturan berkendaran di Bali, terutama sepeda motor, seperti memiliki SIM (linsensi), memai helm, mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak berkendaraan dalam keadan mabuk.
Aturan-aturan itu harus terus disosilisasikan, terutama saat turis ingin menyewa motor, aturan itu harus menjadi persyaratan. Pihak rental yang menyewakan sembarangan kepada turis juga bisa kena sanksi bila kemudian ada pelanggaran oleh turis yang mengendarai kendaraan bermotor, melanggar aturan.
Petugas dari kepolisian juga harus terlihat di jalan-jalan kawasan wisata seperti di Seminyak, Legian, Canggu atau tempat-tempat lain, agak turis asing tidak berkendara seenaknya. Jadi yang perlu diperbaiki adalah aturan dan pengawasannya. Ibarat membunuh tikus, bukan membakar lumbungnya. (hw)
.