Home / Berita

Rabu, 13 November 2024 - 19:59 WIB

Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

Jakarta, Defacto — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber dengan menangkap seorang tersangka yang diduga mengelola situs penyebar konten pornografi anak. Dalam Konferensi Pers kali ini dihadiri oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri beserta Penyidik, Komisioner KPAI, Kementerian PPPA, dan Kepala UPT Pusat PPA DKI Jakarta.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Pol. Dani Kustoni mengatakan bahwa “kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dengan inisial OS alias Anefcinta,” katanya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim Siber Polri yang mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs beralamat bokep.cfd beserta 26 domain lain yang masih aktif. Setelah penelusuran, OS berhasil diringkus di kediamannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.

Baca Juga  Langensari jadi Lokus Gerakan Melawan Stunting HaloPuan dan PDI Perjuangan

Menurut Kombes Dani, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa tersebut, diduga telah menjalankan operasional situs-situs pornografi sejak 2015. Situs yang dikelolanya berjumlah total 27 domain aktif dengan berbagai konten dewasa dan anak.

Modus operandi OS, kata Dani, meliputi pencarian video porno, pembangunan situs, dan pengelolaan konten secara mandiri. Dari penyelidikan lebih lanjut, tim menemukan bukti tambahan berupa catatan di laptop tersangka yang mengindikasikan OS pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi.

Baca Juga  Dampak Water World Forum, Perekonomian Nasional naik 0,374 Persen

Selain itu, tersangka OS diketahui mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah dari program AdSense Google dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel. Berdasarkan hasil analisis forensik, OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya.

Baca Juga  Kemenhub Periksa Ratusan Bus Jelang Libur Sekolah

Kombes Dani menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas pornografi, terutama yang melibatkan anak, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” tuturnya.

Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. (*/hw)

Share :

Baca Juga

Berita

Polda NTT Harus Dalami Kasus Kematian Axi

Berita

Kecelakaan Pesawat Perintis PT. SAM Air di Bandara Panua Pohuwato
puan maharani

Berita

Ziarah Sunyi Puan Maharani di Makam Sang Ayah di TMP Kalibata

Berita

Perputaran Ekonomi Sektor Parekraf Selama Lebaran Capai Rp369,8 Triliun

Berita

Bingkisan Lebaran untuk Wartawan

Berita

Laksamana Sukardi dan Anas Urbaningrum Gabung ke PKN
WAGIMAN DEEP

Berita

Wawancanda Wagiman Deep: Suwiping Pejabat Umpetin Harta, Laskar Siapken Fentungan!

Berita

Bekas Presiden FIFA, Sepp Blater, dan bos UEFA, Michel Platini, Terlibat Kasus Suap dan Penipuan