Defacto, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mesti menuntaskan perkara Pidana membuat keterangan palsu dalam surat otentik yang dilaporkan Katarina Bonggo Warsito dengan tersangka AJ, EJ, dan seorang biksuni E serta menahan mereka. Bahkan untuk tersangka EJ yang berada di luar negeri, pihak kepolisian harus mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka EJ saat ini berada di Australia, kendati sudah ditetapkan sebagai Tersangka tetapi penyidik Polda Metro Jaya belum memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan pengajuan permintaan Red Notice pada Interpol untuk bisa menghadirkan tersangka EJ untuk diperiksa. EJ sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka melalui pemberitahuan penetapan tersangka bersama E bernomor: B/18495/XI/RES.1.9/2023/ Ditreskrimum, tertanggal 10 November 2023. Sementara pemberitahuan penetapan tersangka AJ melalui surat ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta pada 9 Juni 2023 dengan nomor surat: B/8095/VI/RES.1.9/2023/Ditreskrimum.
Ketiga tersangka itu, dilaporkan Katarina Bonggo Warsito ke SPKT Polda Metro Jaya dengan laporan polisi nomor: LP/2750/V/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ tanggal 28 Mei 2021 karena
diduga melakukan pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak dan atau penggelapan sebagaimana pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 385 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Penyidik Polda Metro Jaya menerapkan pasal 266 KUHP yakni menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik telah cukup bukti dan telah ditetapkan tersangkanya. Atas tindakan tersangka AJ, E dan EJ terhadap hak milik ruko serta hasil usaha dari toko yang berada di Lindeteves Trade Centre blok GF-2/B1-20 Jalan Hayam Wuruk Jakarta, Katarina Bonggo Warsito telah dirugikan.
Pada kasus ini, diduga adanya ketidaknetralan dan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara tersebut. Ini dikarenakan pertama, penyidik telah melakukan kebohongan terhadap pihak kejaksaan yang menyatakan bahwa AJ telah ditahan padahal pihak kepolisian tidak pernah menahannya.
Hal itu diketahui ketika pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara untuk kedua kalinya dari tersangka AJ ke Kajati DKI Jakarta bernomor: R/3688/VIII/RES 1.9/2023/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh AKBP Imam Yulisdianto pada 28 Agustus 2023. Di surat itu, dengan tegas disebutkan kalau tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kedua, keluarnya keputusan Kapolda Metro Jaya bernomor: Kep/17/I/2024 tanggal 19 Januari 2024 perihal Pembentukan Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap Iptu Bambang Sri Hartoyo, penydidik dari perkara tersebut yang melakukan penyalahgunaan wewenang.
Bidpropam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan melalui Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Nomor: BP3KEPP/111/VIII/2023/BIDPROPAM tanggal 21 Agustus 2023 dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.A/35/I/2023/Subbagyanduan tanggal 31 Januari 2023 dan telah memutuskan terperiksa bersalah. Dalam proses pemeriksaan sebagai saksi sidang etik tersebut korban Katarina Bonggo Warsito meminta agar terhadap terperiksa Iptu Bambang Sri Hartoyo diberikan keringanan hukuman dengan alasan terperiksa hanya pelaksana perintah atasannya, karena itu saksi korban meminta pada Kapolda Metro Jaya memeriksa dugaan pelanggaran etik atasan Iptu Bambang Sri Hartoyo.
Padahal penyalahgunaan wewenang dari penyidik tersebut telah juga dilaporkan ke Kadivpropam Polri oleh Katarina Bonggo Warsito melalui Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/005556/X/2023/BAGYANDUAN tanggal 23 Oktober 2023. Perihal dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kanit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Penyidiknya dalam menangani Laporan Polisi Nomor: LP/2750/V/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ tanggal 28 Mei 2021.
Oleh karenanya, Indonesia Police Watch (IPW) mengimbau agar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk mengawasi kinerja bawahannya Dirreskrimum Polda Metro Jaya saat ini, Kombes Wira Satya Triputra untuk dapat segera menuntaskan perkara yang dilaporkan Katarina Bonggo Warsito sesuai dengan Perkap 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.
IPW juga mendorong agar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai peneliti berkas perkara hasil penyidikan polisi dapat segera menyatakan P21 berkas perkara atas nama tersangka EJ dan E sehingga penyidik Polda dapat segera menyerahkan kedua tersangka EJ dan E pada kejaksaan untuk disidangkan dengan sebelumnya dilakukan penahanan.
Dalam kaitan ini saksi korban Katarina Bonggo Warsito juga mempertanyakan relevansi petunjuk Jaksa peneliti yang meminta diperiksanya saksi ahli hukum waris Budha dalam perkara pemalsuan tersebut. Sehingga IPW berpendapat perkara yang mengakibatkan saksi korban Katarina Bonggo Warsito mengalami kerugian hilangnya toko miliknya adalah karena perbuatan pidana pemalsuan surat oleh para tersangka AJ, E dan EJ dan tidak ada kaitannya dengan masalah warisan. (*/hw)