Home / Berita

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 19:35 WIB

Sambo Dipecat, Kapan Dewan Pers Pecat YH?

Defacto, Dewan Pers adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Pasal 15 UndangUndang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers sebagai upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

Tapi, sejak periode pertama dimasa Reformasi,  lembaga ini telah dikuasai sekelompok kecil pihak saja di dalam dunia pers yang luas. Boleh  dikatakan, mereka ini semacam mafia kagetan dalam dunia pers.

“Merekalah yang  menikmati kesejahteraan dari sumber-sumber daya dan dana Dewan Pers sambil  mengklaim sebagai yang paling tahu, paling benar, paling menguasai tentang pers. Ikut macam-macam acara di dalam dan luar negeri dan posting foto jalan-jalan tanpa ada
pertanggungjawaban profesional sama sekali mengenai acara yang diikuti. Bahkan, laporan  pun seadanya,” papar Ketua Umum Persatuan Wartawan Media Online (PWMOI) Jusuf Rizal, kepada wartawan, di RM Mbok Berek Jl. Dr. Sahardjo, Jaksel, Sabtu (27/8/2022).

“Itu masih ditambah lagi dengan usaha memberangus kebebasan pers untuk melindungi  Sambo dan keluarga melalui pernyataan agar pers hanya mengutip dari sumber resmi  Kepolisian saja. Ini benar-benar sudah kelewatan,” tambahnya.

Menurut Rizal, apa yang dilakukan oleh salah seorang Anggota Dewan Pers bukan lagi pelanggaran kode etik saja,  tapi juga UU Pers.

Dewan Pers (DP) yang seharusnya mengembangkan kemerdekaan pers, taambah Rizal,  memang  sejak lama sudah dirasakan justru berusaha membatasi dan mempersempit gerak pers  melalui berbagai macam cara. Mulai dari Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sampai dengan  verifikasi perusahaan pers (semacam SIUPP gaya baru).

Baca Juga  Reza, Petugas Kawal Kereta jempol!

Ketika didesak agar DP segera memecat pelaku utamanya, yakni Yadi Hendriana (YH)  anggota lain DP kompak membela bahwa itu hanyalah slip the tongue, keselip lidah  saja. Siapa pun tahu, keselip lidah itu adalah salah eja, salah kata, terpeleset pengucapan.  Seperti menyebut Tono untuk Tini atau Toni, kasih dengan kisah, atau semacam itu.  Bukan  pernyataan yang sangat jelas harus mengutip hanya dari sumber resmi Kepolisian saja.

Ulah membela kolega ini terlihat seperti pasang badan karena ikut terlibat. Bukan sekedar  solidaritas. Dalam bahasa lain yang sedang populer, mungkin ini yang disebut obstraction of  justice, upaya menghalangi pengungkapan kasus atau melindungi dari tuntutan hukum.

“Ketua DP harusnya menyadari hal ini dan bertindak sebagaimana Kapolri membersihkan lembaganya dari para pelanggar kode etik. Dengan tegas, Polri telah  memecat Sambo, kapan DP  memecat Yadi Hendriana?,” tandas Rizal.

Audit Dewan Pers

Rizal kembali mengungkit isu aliran dana  Sambo ke oknum-oknum di DP. Apalagi, terdapat pengakuan antarteman di  kalangan wartawan yang meliput bahwa di acara dengan para pengacara Sambo itu para  peliput mendapat amplop di DP.

Baca Juga  Mengenal Husein Sastranegara, Mantan Kapolsek Yang Gugur Saat Uji Terbang

“Makin hari dunia pers yang lebih besar makin malu karena citra pers secara keseluruhan  makin rusak oleh kelakuan oknum (atau oknum2?) di Dewan Pers yang dilindungi oleh  kolega-koleganya sesama anggota Dewan Pers,” katanya.

Dalam kesempatan itu PWMOI menyerukan agar Timsus bentukkan Kapolri yang menangani kasus  Sambo mengusut dengan cermat sejauh mana kebenaran adanya aliran dana dari Sambo ke  oknum di DP.

Karena bila hal itu benar dan membuat munculnya imbuan agar pers  hanya mengutip sumber resmi Kepolisian (ketika itu) yang sekarang telah jelas-jelas salah  dan merupakan skenario menyesatkan, maka DP dapat dikatakan terlibat dalam  kejahatan kemanusiaan.

PWMOI juga mendesak Kementerian Kominfo melakukan audit menyeluruh Dewan Pers  yang dilakukan oleh auditor independen dan terpercaya.

Tidak berhenti pada tudingan lisan, Rizal menegaskan,  PWMOI dalam 2-3 hari ke depan akan menyampaikan surat resmi ke Ombudsman RI  agar memeriksa seluruh anggota dan pihak-pihak di DP yang terkait dengan  masalah ini mengenai adanya perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui  wewenang, atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan  wewenang tersebut, sesuai dengan amanat UU No.37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.

Baca Juga  FX Rudyatmo : Setelah Diberi Kemenangan PDIP Lari Tak Mau Berhenti Sehingga Banyak yang Terjerat Korupsi!

Jurnalis senior Dimas Supriyanto yang menjadi moderator dalam Jumpa Pers tersebut mengatakan dirinya tetap akan minta pertanggungjawaban Dewan Pers, terkait konperensi pers Dewan Pers dalam menyikapi kasus Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ketika itu Anggota Dewan Pers Yudi Hendriana meminta wartawan agar mencari informasi dari sumber resmi bila ingin mengangkat kasus Sambo.

Dimas sendiri telah mengirim surat ke Dewan Pers tanggal 5 Agustus 2022 dan membuat petisi agar DP memecat Yadi Hendriana.

Melalui surat bernomor 832/DP/K/VIII/2022 tanggal 11 Agustus 2022,  DP telah menjawab surat Dimas Supriyanto yang isinya antara lain menjelaskan, pertemua DP dengan tim pengacara keluarga Ferdy Sambo di lt.7 Gedung Dewan Pers Jakarta, Jum’at (15/7/2022), dilakukan sebagai pertemuan konsultasi yang diminta oleh pengacara istri Ferdy Sambo.

Seusai pertemuan DP berama pengacara istri FS mengadakan jumpa pers. Sebagian besar wartawan membuat pemberitaan sesuai penjelasan DP.

Namun ada dua media yang memberitakan bahwa Dewan Pers meminta agar pers / media mengutip pernyataan dari sumber resmi saja. Pemberitaan tersebut mengutip permintaan Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana.

DP juga membantah telah memberikan amplop kepada wartawan, usai jumpa pers. MB

Share :

Baca Juga

Lima Perupa

Berita

Pameran Lukisan Datan Gingsir Sewu Warsa di Madiun Berakhir

Berita

Pemerintah Ingin Wujudkan Pemerataan Pembangunan Pariwisata dan Ekonomi

Berita

2 Sutradara Perempuan Rampungkan Video Seri “Dapur Napi”

Berita

Pinisi Kenzo Jadi Daya Tarik Baru di Danau Toba

Berita

Usai Diperiksa Intensif, Anak Nia Daniaty Akhirnya Ditahan Polda Metro

Berita

Solo Raya Akan Jadi Pusat Kepariwisataan Terintegrasi Terbesar di Jateng
Mahfud MD

Berita

Mahfud MD Dilukiskan sebagai Hakim Bao di Zaman Dinasti Song

Berita

Komisi Informasi DKI Jakarta Hadiri Rapat Monev Pelaksanaan Pilkada di Bawaslu