Home / Berita

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:44 WIB

Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Jakarta, Defacto – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset dari para tersangka penipuan dan penggelapan, serta TPPU kasus Net89. Terakhir, penyitaan telah dilakukan terhadap properti milik tersangka senilai Rp1,5 T.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menyatakan, kali ini penyidik menyita 11 mobil mewah, mulai dari Porsche Carerra S; Mobil BMW X7; Mobil BMW X5; Mobil BMW Seri 5; Mobil BMW Seri 3; Mobil Tesla Model 3; Mobil Lexus RX370; Mobil Mazda CX5; Mobil Renault; Mobil Peugeot 3008; dan Mobil Honda Mobilio.

Baca Juga  IPW: Basmi Klitih!

“Senilai kurang lebih Rp15 miliar,” ungkap Brigjen. Pol. Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/25).

Ia menjelaskan, penyitaan juga dilakukan terhadap uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp52,5 miliar. Useluruh barang bukti tersebut, ungkap Direktur, akan diputuskan dalam persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan dikembalikan kepada para korban.

Terkait dengan kasus ini, penyidik telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi. Namun, sembilan tersangka sudah ditahan, dua tidak ditahan dengan alasan sakit keras, dan tiga masih berstatus buron.

Baca Juga  Daya Kata Wirid Visual

Disebutkan Brigjen. Pol. Helfi, satu tersangka korporasi adalah PT SMI; tiga DPO adalah AA, LSH, dan TL. Sementara yang tidak ditahan adalah BS dan IR; serta penahanan dilakukan kepada ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.

“Dilakukan penahanan kepada sembilan tersangka, dua tidak dilakukan penahanan karena sakit keras, dan tiga masih dalam pengejaran dan telah dikeluarkan rednotice,” ungkap Direktur.

Baca Juga  Kemenhub Selenggarakan Diklat Pembangunan Karakter Kepemimpinan

Para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. (MB)

Share :

Baca Juga

Kapal

Berita

Kapal “Nabi Nuh” di Mejayan, Kabupaten Madiun

Berita

PSI Usung Kaesang Jadi Walikota, agar Depok Maju dan Tidak Intoleran
Tangga 2001

Berita

Tangga 2001 Pagaralam yang Baru Bertangga 201 Wajib Disempurnakan
ABBA

Berita

Abba Menduduki Tangga Musik Nomor 1 di Inggris!
Anthony Joshua

Berita

Tarung Ulang Oleksandr Usyk vs Anthony Joshua dalam Waktu Dekat

Berita

Dorongan Mas Menteri Sandi Kepada Sineas, Bikin Maju Atau?

Berita

Konser “Chrisye” Peringati 30 Tahun Balai Sidang

Berita

Saksi Akui Sistem di Kemenkumham Sempat Menolak Pendaftaran PARFI