Home / Berita

Senin, 15 November 2021 - 18:43 WIB

Ahok Masuk Bursa Capres, Posisinya di Bawah Gatot Nurmantyo

deFACTO – Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) masih menjadi salah satu calon pemimpin yang diminati rakyat. Buktinya dalam survey yang dirilis oleh  Politika Research and Consulting (PRC), mantan Gubernur DKI Jakarta itu masuk sebagai salah satu cawapres 2024 pilihan responden.

Ahok berada di urutan paling buncit dari 10 nama yang diriset. Ahok dipilih oleh 1,1 % responden, berada 1 tingkat di bawah mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang meraih 1,3%.

Hasil survey PPRC menempatkan nama-nama Anies Baswedan, Sandiaga Uno dan Ganjar Pranomo berada di posisi tiga teratas. Sandiaga Uno kandidat calon presiden yang paling layak dipilih, dengan  12 persen, berikutnya Anies Baswedan 6 persen.

Baca Juga  Festival Sriwijaya” Jadi Salah Satu Festival Terbaik di Indonesia

Berikut hasil lengkap survei cawapres tersebut:

Sandiaga Uno 12,5%
Anies Baswedan 6,1%
Ganjar Pranowo 3,9%
Prabowo Subianto 2,9%
Ridwan Kamil 2,9%
Ma’ruf Amin 2,7%
Tri Rismaharini 2,0%
Agus Harimurti Yudhoyono 2,0%
Gatot Nurmantyo 1,3%
Basuki Tjahaja Purnama 1,1%
Lainnya 6,5%
Tidak Tahu 56,1%

Nama Ahok sudah masuk dalam bursa capres 2024 dalam survey-survey sebelumnya. Antara lain dalam survey yang dilakukan oleh  Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada Senin (22/2/2021).

Baca Juga  Belanja Ekstra Murah dari Mitra Co-Branding Wonderful Indonesia

Dalam survey itu, Ahok berada di urutan 4 atau di bawah Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan. Data itu didapat berdasarkan simulasi semi terbuka 29 nama kandidat pilihan responden.

Hasil survey Litbang Harian Kompas yang dirilis pada 18 Oktober 2021)

juga menunjukan Ahok masuk ke dalam bursa Calon Presiden (Capres) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ahok divonis 2 tahun penjara karena terbuka menodai agama Islam terkait ucapan ‘dibohongi pakai Surat Al-Maidah’ soal memilih pemimpin. Ahok bebas pada 24 Januari 2019 setelah menjalani pidana 2 tahun. Ancaman pidana untuk Ahok ketika itu 5 tahun.

Baca Juga  Skandal-Skandal Golden Globes Yang Tak Termaafkan

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan syarat capres dan cawapres. Salah satunya tidak pernah dipenjara yang ancaman hukumnya 5 tahun atau lebih.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 227 huruf k:

Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; man

Share :

Baca Juga

Berita

Hajatan Grammy Awards ke-64 Tahun ini Terpaksa Ditunda. Ada Apa?

Berita

BTP Semarang Berhasil Tuntaskan Pendinasan Rel Layang KA Simpang Joglo

Berita

Setelah Kuliah 108 Semester di “Universitas” Sido Muncul, Irwan Hidayat Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa.

Berita

Peluncuran BLU Expo 2021 di Istora Senayan

Berita

Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Kepri

Berita

OTT Polda Banten terhadap BPN dan Lurah di Lebak Harus Jadi Pintu Masuk Pemberantasan Korupsi

Berita

Presiden Bertanggungjawab

Berita

Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Bagaimana dengan Omricon?