Kongres Peranserta Masyarakat Perfilman (KPMP) menyatakan ada 7 “dosa” yang dilakukan dalam penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Subsektor Perfilman dari Kemenparekraf.
Ke tujuh dosa itu meliputi ketidakadilan, tidak tetat sasaran, indikasi pemufakatan jahat, kegaduhan, grativitkasi, penyalahgunaan wewenang, dan indikasi manipulasi penyalah gunaan anggaran.
KPMP menyampaikan hal itu ketika menemui Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Selasa (7/12/2021) siang. Rombongan KPMP antara lain terdiri dari Sonny Pudjisasono, SH, MH, Gusti Randa, SH, Adisurya Abdy, Akhlis Suryapati, Rully Sofyan, SH, dan beberapa lainnya.
AkhlisSuryapati memaparkan, PEN Subsektor Perfilman itu hanya mengedepankankroni-kroni-kroni mereka dan yang bukan kroni dikesampingkan.
Dari 55 stakeholder perfilman Indonesia, hanya 15 – 18 yang terlibat dalam berbagai kegiatan, termasuk kegiatan PEN Subsektor perfilman tersebut.
“Ada sejumlah pihak yang ditinjau dari segi manapun memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan, namun sengaja disingkirkan dalam proses kuratorial.
Akhlis menuding, bantuan diberikan kepada banyak PH (production house) yang sudah besar, PH yang tidak terdampat pandemi dan tidak memenuhi azas kepatutan untuk menerima bantuan, dengan mengabaikan PH lainnya yang lebih patut menerima bantuan.
“Kita temukan ada PH yang mendapat bantuan promosi, pemiliknya atau pemegang sahamnya setidak-tidaknya ada nama seorang pejabat di empat PH tersebut!,” tandasnya.
Ketidakadilan lainnya, tambah Akhlis, dari 50 PH yang mendapat bantuan promosi, terdapat 38 PH yang mendapat 2 judul film atau dobel yang menerima bantuan pra produksi, sementara banyak PH yang tidak menerima bantuan.
Pembukaan pendaftaran program PEN sangat singkat, umumnya 7 hari kerja. ini sangat singkat. Hal lainnya yang janggal, syarat yang ditentukan tidak tepat sasaran, yakni adal data produksi setahun terakhir.
“Padahal pada umumnya PH sangat berat kemampuan produksinya ketika terdampak pandemi,” kilah Akhlis.
Gusti Randa, menuding, penyaluran dana PEN Subsektor film telah melanggar UU Perfilman. Karena menurut UU Perfilman, bantuan apapun dari pemerintah, termasuk hibah, harus melalui Badan Perfilman Indonesia (BPI) yang merupakan induk organisasi perfilman di Indonesia.
Aka tetapi Kemenparekraf tidak menyalurkan bantuan melalui BPI, melainkan dengan membentuk Dewan PEN yang anggotanya terdiri dari Wamenparekraf Angela
Tanoesudibjo, Mantan Kepala Bekraf Triawan Munaf dan mantan Menteri Parekraf Wishnutama.
Dewan PEN lalu membentuk kurator. Kurator inilah yang memilih perusahaan film yang akan mendapat bantuan.
“Kami tidak tahu apakah pemberian bantuan itu dinilai secara kualitatif atau kwantitatif. Tetapi kalau kami lihat hasilnya, seolah-olah penilaiannya berdasarkan kualitatif, yakni film-film yang masuk FFI. Dan ini tidak transparan,” kata Gusti Randa.
Padahal, tambah Gusti Randa, semangat PEN itu adalah melakukan stimulus terhadap ekonomi nasional di bidang perfilman. “Kalau diberikan kepada seluruh organisasi perfilman yang jumlahnya 54, urus aja tuh. Tetapi ini tidak, tetapi dipilih oleh kurator.
Ada pun jumlah dana yang sudah dikucurkan – total mencapai Rp. 517 milyar – untuk dana promosi ada 22 film yang mendapat, (masing-masing Rp.1,5 m / film), pra produksi diberikan kepada 50 perusahaan (a Rp. 1, 5 milyar), dan sisanya untuk produksi akan disalurkan kemudian.
“Tugas kami adalah mencari data-data itu. Kita butuh penguatan hukum itu dengan datang ke Komisi III DPR. Kami lapor ke polisi ke KPK kami perlu penguatan. Kalau misalnya laporan kita ditindalanjuti oleh KPK toh yang disasar juga orang-orang film, rekan kami juga. Tujuan kami Cuma satu, hentikan dulu dana PEN Subsektor Perfilman. Kalau mau diteruskan, alurkan dibetulkan dulu. Kami juga mau mendapat bantuan juga. Di luar sudah ada omongan TPF PEN film itu kan orang-orang sakit hati,” papar Gusti.
Menurut Gusti TPF masih menungg menunggu laporan selanjutnya dari kalangan perfilman, dan kami akan menindaklanjuti kalau data-data yang sudah diterima.
Anggota Komisi III Santoso dan Trimedya Panjaitan meminta agar KPMP menjelaskan nilai kerugian yang ditimbulkan dalam penyaluran dana PEN Subsektor film, dan sudah dilaporkan ke mana saja masalah tersebut.
“Nilai kerugiaannya berapa, saya belum mendengar.
Kejadian ini bisa terjadi, sampai saat ini pihak Kongres Peranserta sudah menindaklanjuti ke mana selain ke Komisi III, apakah sudah dilaporkan ke aparat berwenang,” kata Santoso. hw
Foto: Gusti Randa, SH dan Sony Pudjisasono dari KPMP ketika menghadap Komisi III DPR RI, Selasa (7/12/2021)