Home / Berita

Senin, 27 Januari 2025 - 12:29 WIB

Vihara Amurva Bhumi Karet Menang Kasasi di MA,

Jakarta, Defacto – Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Vihara Amurva Bhumi atas sengketa lahan Vihara Amurva Bhumi yang terletak di Karet, Jakarta Selatan.

Kevin Wu, Ketua Umum Dharmapala Nusantara yang juga Anggota DPRD Provinsi Jakarta menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut.

Keputusan ini dinilai telah memenuhi rasa keadilan dan memberikan kejelasan hukum di tengah masyarakat, yang menjadi tonggak penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang, khususnya yang berkaitan dengan tempat ibadah agama apa pun.

Kevin berharap kasus ini menjadi contoh baik agar tidak ada lagi kejadian yang meresahkan umat beragama maupun pengurus tempat ibadah dimanapun berada.

Baca Juga  LaNyalla Minta Ditjen Pajak Tak 'Main Todong'

“Kami menyambut baik keputusan ini sebagai langkah maju dalam menegakkan keadilan dan memastikan rasa aman bagi semua pihak. Semoga ini menjadi pelajaran penting untuk menjaga keharmonisan di masyarakat.

Kami juga mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada para penegak hukum yang telah bersikap adil dalam menyelesaikan kasus ini.

Selain itu, penghargaan khusus diberikan kepada tim hukum Bapak Indra Gunawan dan tim, serta Kementerian Agama, terutama Dirjen Bimas Buddha Bapak Drs. Supriyadi, M.Pd., Pembimas Suliarna, S.Ag., M.Pd., dan Penyelenggara Bimas Buddha Jakarta, yang ikut mendukung dan mengkawal penyelesaian kasus ini.

Kami juga mengucapkan terima kasih kepada mantan Wakil Menteri ATR/BPN Bapak Raja Juli Antony, beserta jajarannya, yang telah memberikan perhatian besar terhadap perkara ini.

Baca Juga  Demi Wujudkan Indonesia Bersih, Puan Ajak Pemuda Bantu Perangi Korupsi

Keputusan ini diharapkan menjadi langkah penting untuk terus memperkuat keadilan dan toleransi di Indonesia, sehingga setiap umat beragama dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan damai. ” ujar Kevin Wu.

Sebelumnya pada tahun 2022 PT. Danataru Jaya mengklaim tanah seluas 462 m2 yang menjadi akses menuju Vihara tersebut merupakan tanah milik perusahaan dan menggugatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dimenangkan oleh penggugat, dalam putusan Majelis Hakim menilai bahwa akses jalan tersebut merupakan bagian dari hak guna bangunan No 298 /Desa Karet Semanggi berdasarkan surat ukur no 567/1998.

Baca Juga  IPW: Basmi Klitih!

Diketahui bahwa Vihara Amurva Bhumi sudah ada sejak tahun 1925 dan telah ditetapkan oleh Cagar Budaya oleh Pemerintah Provinsi Jakarta, sedangkan hak guna bangunan tersebut muncul baru tahun 1998.

 Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Vihara Amurva Bhumi yang tertulis dalam Putusan No. 4010 K/Pdt/2024 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada 14 November 2024.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Vihara Amurva Bhumi, serta membatalkan Pengadilan Tinggi Jakarta No.929/PDT/2023/ PT DKI tanggal 17 Oktober 2023 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.751/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel tanggal 22 Mei 2023. (*/hw)

Share :

Baca Juga

Berita

Selamat Datang Ralf Rangnick, Pelatih Sementara Man-Utd. Ini 5 Perubahan Yang Akan Ia Lakukan

Berita

Kelapa Jadi Denyut Kehidupan Kabupaten Indragiri Hilir

Berita

Pendidikan dan Kebudayaan Sebaiknya Berada di Kementerian Berbeda

Berita

Konsisten Jaga Keterbukan Informasi, bjb Raih Penghargaan Dengan Predikat Informatif
KEMEN PUPR

Berita

Menteri PUPR Basuki Tandatangani 7 Prasasti Infrastruktur di Sulawesi Selatan

Berita

Sido Muncul Pemenang I SDGs Award Kategori Pelaku Usaha Besar Terbaik

Berita

Berman Nainggolan Anggap Keputusan DK PWI Tentang Pemberhentian Hendry Ch Bangun ‘Suka-Suka’

Berita

Puan Apresiasi Prabowo yang Ajak Semua Bersatu: Bangun Indonesia Tak Bisa Sendirian