Home / Berita

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:22 WIB

Propam Polri Harus Periksa Dugaan Pemerasan Terhadap Anak Pemilik Prodia.

Jakarta, Defacto – Kapolri harus menurunkan tim Propam Polri untuk memeriksa dugaan pemerasan terhadap tersangka anak yang diduga pemilik Prodia senilai Rp 20 Miliar yang dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Pasalnya, kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Untuk itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Bintoro segera diprosws hukum pidana dan kode etik.

Baca Juga  Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Bagaimana dengan Omricon?

Bahkan, tim yang diturunkan tersebut harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasannya dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan tersebut.

IPW berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp 20 Miliar itu, tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak.

Kalau pihak kepolisian mau menegakkan aturan sesuai perundangan maka tidak sulit untuk membongkar perbuatan AKBP Bintoro. Sebab, sudah menjadi pekerjaan sehari-hari bagi penyidik untuk melaksanakan pasal TPPU bagi masyarakat. Tinggal sekarang apakah kepolisian mau menerapkan terhadap anggotanya?

Baca Juga  215 Film Pendek Terdaftar dalam "Festival Sunday Movie

Kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025 lalu. Korban menuntut pengembalian uang Rp 20 Miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.

Baca Juga  Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tangkap Anggota KKB Yalimo

Tersangka dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel. Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 Miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan. Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro. (*/hw)

Share :

Baca Juga

Berita

Polri Pastikan Klaim KKB Soal Pencurian Dua Senjata adalah Hoax

Berita

Panji Gumilang Siapkan Lahan di Al Zaytun untuk Shooting Film

Berita

“Tale of the Land”, Siap Ikutan Kompetisi di Busan International Film Festival 2024

Berita

Man-Utd Makin Percaya Diri Datangkan Manajer PSG, Mauricio Pochettino

Berita

BPTJ Ajak Masyarakat Manfaatkan NMT dan Transportasi Umum

Berita

Fakta Persidangan Tipikor: Mardani H Maming Tak Terima Suap dan Gratifikasi

Berita

JAM-Pidum – LPSK Bahas Peningkatan Koordinasi Kelembagaan

Berita

Komisi Informasi DKI Jakarta Hadiri Rapat Monev Pelaksanaan Pilkada di Bawaslu