Home / Berita

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:22 WIB

Propam Polri Harus Periksa Dugaan Pemerasan Terhadap Anak Pemilik Prodia.

Jakarta, Defacto – Kapolri harus menurunkan tim Propam Polri untuk memeriksa dugaan pemerasan terhadap tersangka anak yang diduga pemilik Prodia senilai Rp 20 Miliar yang dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Pasalnya, kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Untuk itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Bintoro segera diprosws hukum pidana dan kode etik.

Baca Juga  Penerapan Bebas Karantina Akan Diperluas ke Seluruh Wilayah Indonesia

Bahkan, tim yang diturunkan tersebut harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasannya dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan tersebut.

IPW berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp 20 Miliar itu, tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak.

Kalau pihak kepolisian mau menegakkan aturan sesuai perundangan maka tidak sulit untuk membongkar perbuatan AKBP Bintoro. Sebab, sudah menjadi pekerjaan sehari-hari bagi penyidik untuk melaksanakan pasal TPPU bagi masyarakat. Tinggal sekarang apakah kepolisian mau menerapkan terhadap anggotanya?

Baca Juga  Penjualan Ikan Bandeng di Rawabelong

Kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025 lalu. Korban menuntut pengembalian uang Rp 20 Miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.

Baca Juga  Presiden Jokowi Resmikan Monumen yang Dibangun Menhan Prabowo di Lapangan Bela Negara

Tersangka dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel. Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 Miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan. Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro. (*/hw)

Share :

Baca Juga

Berita

Kemerahan Aneka Lomba di Kota Wisata Cibubur
Pagaralam

Berita

Bersaing dalam Kreasi, Pariwisata Pagaralam Naik Daun

Berita

Rifky Balweel Punya Jimat Ampuh, Doa Ibunda Tercinta

Berita

Pulung Wahyu Makutharama

Berita

Video: Australia Kembali Buka Pintu Perbatasan, Setelah Pandemi

Berita

Seragam Hitam Pengawal VVIP, Siapa Yang Pertama Memakainya?

Berita

Gitaris Rock Toto Buka Warung Makan Asem-asem

Berita

Video Seks Pamela Anderson – Tommy Lee Bakal Bocor Lagi!