Home / Berita

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:22 WIB

Propam Polri Harus Periksa Dugaan Pemerasan Terhadap Anak Pemilik Prodia.

Jakarta, Defacto – Kapolri harus menurunkan tim Propam Polri untuk memeriksa dugaan pemerasan terhadap tersangka anak yang diduga pemilik Prodia senilai Rp 20 Miliar yang dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Pasalnya, kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Untuk itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Bintoro segera diprosws hukum pidana dan kode etik.

Baca Juga  Kiat Sukses Kembangkan Bisnis di Masa Pandemi

Bahkan, tim yang diturunkan tersebut harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasannya dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan tersebut.

IPW berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp 20 Miliar itu, tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak.

Kalau pihak kepolisian mau menegakkan aturan sesuai perundangan maka tidak sulit untuk membongkar perbuatan AKBP Bintoro. Sebab, sudah menjadi pekerjaan sehari-hari bagi penyidik untuk melaksanakan pasal TPPU bagi masyarakat. Tinggal sekarang apakah kepolisian mau menerapkan terhadap anggotanya?

Baca Juga  Susi Pudjiastuti Sindir Puan Maharani, Politikus PDIP Meradang

Kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025 lalu. Korban menuntut pengembalian uang Rp 20 Miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.

Baca Juga  HADIAH CINTA Status Derita

Tersangka dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel. Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 Miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan. Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro. (*/hw)

Share :

Baca Juga

Berita

Puan Maharani Bicara Pentingnya Kapasitas Pembiayaan Pembangunan Nasional

Berita

Kapolri Pimpin Pelantikan Sejumlah Kapolda dan Pengukuhan 2 Jabatan Baru di Polri

Berita

Ditjen Hubdat Tindak Tegas PO Bus Tak Berijin dan Tidak Laik Jalan

Berita

TPF PEN Film: Sejumlah Kurator Kerja Fiktif

Berita

Mengunjungi Rumah Peninggalan Saudagar Medan Abad 19 Tjong A Fie

Berita

Mayoritas Pendukung Jokowi Dukung Ganjar Pranowo

Berita

BPTJ Uji Coba BISKITA Trans Depok untuk Unsur Pemerintahan

Berita

Harga Beras Membuat Emak-Emak Ingat Pak Harto