Home / Berita

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:03 WIB

Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat Terkait Cashback Dana Hibah BUMN

Jakarta, Defacto – Polda Metro Jaya memanggil empat pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat untuk memberikan kesaksian atas dugaan tindak pidana penipuan, dan penggelapan dalam jabatan oleh mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun, dan mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, serta sejumlah pihak lainnya.

Pemeriksaan empat pengurus teras PWI Pusat sebagai “saksi kunci” itu dijadwalkan berlangsung mulai hari Rabu (8 Januari 2025) sampai Jumat (10 Januari 2025) di Polda Metro Jaya.

Kasus penggelapan cashback dana Uji Kompetensi Wartawan ( UKW PWI) yang terjadi pada Desember 2023 hingga Februari 2024 ini diduga melanggar Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, dan Pasal 378 KUHP. Penanganan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Hendri Bangun dan Sayyid Iskandar berdasarkan laporan dari H. Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.

Baca Juga  Republik Mubazir (Eps. 2) : Fungsi DPR RI Hanya Jadi Corong Ketua Umum Partai

Kasus ini bermula dari penyelewengan dana hasil kerja sama antara PWI Pusat dengan Forum Humas BUMN. Laporan Helmi Burman menyebutkan bahwa dana sebesar Rp1,08 miliar diduga telah diselewengkan, termasuk penarikan tunai senilai Rp540 juta yang diklaim sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN. Selain cashback, penyelewengan lainnya dana UKW yaitu aliran dana berupa fee atau komisi kepada oknum pengurus organisasi sebesar Rp.691 juta.

Baca Juga  Man-Utd Makin Percaya Diri Datangkan Manajer PSG, Mauricio Pochettino

“Menurut penyidik Bareskrim, bukti yang disampaikan sejauh ini sudah cukup untuk mendukung dugaan pelanggaran Pasal 372, 374, dan 378 KUHP,” ujar Helmi Burman pada Selasa (7/1/2025).

Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM. Helmi juga telah menyerahkan berbagai alat bukti, seperti hasil investigasi internal DK PWI, dokumen resmi, dan bukti transaksi keuangan.

Pasal-pasal yang dituduhkan memiliki ancaman hukuman yang cukup berat. Pasal 372 KUHP memiliki ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara, Pasal 374 KUHP hingga 5 tahun penjara, dan Pasal 378 KUHP hingga 4 tahun penjara. Helmi menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk menegakkan integritas organisasi, bukan semata-mata untuk menghukum.

Baca Juga  Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab 9 Pejabat Utama dan Kapolres

“Kami hanya ingin membuktikan adanya pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik ( KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW) dan Peraturan Dasar Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Jika ada konsekuensi hukum, itu adalah risiko atas perbuatan mereka sendiri,” jelas Helmi.

“Gugatan ini sangat memprihatinkan. Silakan masyarakat menilai sendiri bagaimana tindakan ini mencerminkan integritas seorang wartawan,” tambah Helmi.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Pemanggilan saksi-saksi kunci merupakan bagian dari upaya untuk memastikan fakta-fakta terungkap dan keadilan ditegakkan. (*/hw)

Share :

Baca Juga

THE EOCK

Berita

Dwayne “The Rock” Johnson Melakukan Hal yang Lebih Baik

Berita

Dua Anggota DPD Daftarkan Gugatan Presidential Threshold ke MK

Berita

FGD Rancangan Peraturan Kemenhub tentang Standar Perlengkapan Antar Ruas Jalan dan Jalur Kereta Api

Berita

Perpres 19/2024 Diharap Mampu Akselerasi Industri Gim Nasional

Berita

Polisi Sita Ribuan Konten Porno dan 600 GB Adegan Tak Senonoh di Hard Disk Milik Siskaeee

Berita

LaNyalla Jadi Pembina Paguron Jalak Banten Nusantara

Berita

Polri Pastikan Pengamanan Aksi di DPR RI Tanpa Senjata api dan Humanis

Berita

Sangihe Harus Diperlakukan Sama dengan Maratua dan Sambit