Home / Berita

Kamis, 15 Agustus 2024 - 18:40 WIB

KLB PWI Diadakan untuk Jaga Marwah Organisasi

Jakarta, Defacto – Kongres Luar Biasa (KLB) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) direncanakan bakal digelar pada Minggu hingga Senin, 18-19 Agustus 2024 di Jakarta.

Ketua Panitia Pelaksana KLB PWI Marah Sakti Siregar mengatakan bahwa KLB tersebut memiliki tema “Menjaga Marwah Organisasi dan Menegakkan Integritas Wartawan”, yang dilatarbelakangi oleh masalah yang terjadi di tubuh PWI.

“Ini sejarah pahit karena baru pertama kalinya dalam sejarah, anggota yang menduduki posisi puncak itu diberhentikan,” kata Marah saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan KLB tersebut akan digelar di salah satu hotel yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Jakarta. Menurutnya semua pengurus PWI di daerah diundang untuk menghadiri kongres tersebut.

Baca Juga  Menhub Harap Cuaca Cerah Optimalkan Pembangunan Bandara

Di samping itu, menurutnya agenda kongres bakal lebih dominan membahas duduk perkara permasalahan yang menimpa puncak pimpinan PWI serta mencari solusinya untuk meningkatkan integritas serta marwah organisasi. 

Selebihnya, menurutnya kongres juga bakal berisi agenda pemilihan ketua umum yang baru. Dia pun ingin pemilihan ketua umum nantinya mengedepankan aspek musyawarah dan mufakat, bukan hanya dengan mekanisme pemungutan suara.

“Jadi KLB ini bukan untuk ajang rebutan kursi belaka,” katanya.

Sementara itu, Plt Ketua Umum PWI Zulmansyah Sekedang mengatakan bahwa KLB itu digelar berdasarkan Pasal 10 Ayat 7 Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) PWI. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Plt Ketum PWI bisa menyiapkan KLB jika Ketum PWI berhalangan.

Baca Juga  Gerimis Jakarta Mengiringi Pemakaman Vannesa Angel dan Bibi Ardiansyah

Dia menjelaskan bahwa penunjukandirinya menjadi pelaksana tugas ketua umum itu berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI setelah sebelumnya memberhentikan Hendry Ch Bangun dari jabatan ketua umum PWI Pusat.

Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia memberhentikan penuh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dari keanggotaan PWI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta, pada Selasa 16 Juli 2024.

“Yang mendukung Pak Hendry silakan saja sampaikan, apabila DK yang salah maka kita bisa menganulir. Tapi apabila keputusan DK itu benar, maka kita harus rela bahwa Pak Hendry harus diberhentikan karena melanggar PDPRT,” kata Zulmansyah.

Baca Juga  Ditangani Prof. Teguh dan Pak Wiwin

Dia pun mengajak kepada seluruh pengurus PWI Pusat maupun PWI setiap provinsi agar turut hadir dalam KLB yang bertujuan mencegah perpecahan dalam organisasi profesi tersebut.

“Kita ingin KLB ini dihadiri oleh 100 persen pengurus provinsi,” kata dia.

Terkait dengan kemelut yang terjadi di PWI, dikabarkan Ketua PWI Hendry Ch. Bangun, telah membekukan PWI Jaya dan memberi peringatan kepada 6 PWI Cabang lainnya. Hendry Ch. Bangun sendiri sebelumnya telah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan PWI(*/hw)

Share :

Baca Juga

Berita

TNI Diharap Semakin Profesional dan Diperhitungkan Di Bawah Andika Perkasa

Berita

Galeri Ulos Sianipar di Medan Berdiri Sejak 1992

Berita

E-Goverment Mendesak Diterapkan di Indonesia
Candil

Berita

Candil Eks Seurieus Band, Rocker, Kopi dan Rocka Buga

Berita

Mabes Polri: Indeks Pembangunan Pemuda Harus Ditingkatkan

Berita

IN MEMORIAM VERAWATY (1 Oktober 1957-21 November 2021)

Berita

Sri Mulyani Jawab Tuntutan MPR yang Minta Dirinya Dicopot

Berita

KPMP Akan Bentuk Tim Pencari Fakta Dana PEN Subsektor Perfilman