Home / Berita / Wisata & Budaya

Selasa, 20 Februari 2024 - 13:29 WIB

Perpres 19/2024 Diharap Mampu Akselerasi Industri Gim Nasional

Defavto, Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) mengapresiasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional sebagai upaya untuk memperkuat ekosistem dan industri gim di Indonesia.

Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf/Baparekraf Nia Niscaya dalam “Weekly Brief With Sandi Uno” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2024) menyampaikan perpres ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Februari 2024 sebagai upaya mendorong dan memperkuat pengembangan ekosistem industri gim nasional yang sedang berkembang pesat. Merespons, potensi industri gim di Tanah Air yang sangat besar namun sayangnya mayoritas gim yang beredar di pasaran masih merupakan gim buatan luar negeri.

Baca Juga  Kapolri Harapkan PWI Segera Bersatu

“Tujuan dari perpres ini adalah untuk mengoptimalkan ekosistem usaha gim, karena ini perlu regulasi yang jelas. Apalagi potensi ekonomi kreatif Indonesia, khususnya gim itu cukup kuat,” kata Nia.

Selain itu, lewat perpres ini diharapkan terjadi akselerasi bagi pengembangan industri gim nasional sehingga mampu menguasai pasar domestik dan meningkatkan jumlah pelaku industri gim lokal untuk merambah pasar global. 

Baca Juga  Manifestasi Kecemburuan Masyarakat dalam Kasus Sambo dan Mario

“Pasar gim Indonesia ini sangat besar, merujuk pada  pada Statista tahun 2023, pasar gim di Indonesia diproyeksikan meraup pendapatan hingga 1.117 juta dolar AS, ini besar sekali dan mostly di industri gim ini adalah (gim) online dengan nilai pasar mencapai 343 juta dolar AS pada tahun 2023,” katanya.

Direktur Regulasi Kemenparekraf/Baparekraf Robinson Sinaga menambahkan, ada delapan poin utama yang dibahas dalam perpres ini. Poin-poin tersebut mencakup pengembangan riset, pengembangan pendidikan, fasilitas pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi kekayaan intelektual, dan perlindungan hasil kreativitas.

Baca Juga  DI BALIK REFORMASI 1998: Malapraktek Perbankan Indonesia

“Jadi delapan muatan ini diharapkan dapat mendorong industri gim di Indonesia agar semakin pesat bertumbuh ke depannya,” kata Robinson.

Robinson mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyiapkan regulasi turunan untuk perpres ini. (*/hw)

Share :

Baca Juga

Berita

L’Etape Indonesia 2024 Siap Dilaksanakan di Solo

Wisata & Budaya

Desa Wisata Nglanggeran Raih Gelar UNWTO Best Tourism Village

Berita

Pemerintah Permudah Perizinan dan Siapkan Dana Pendamping, Agar Musisi Dunia Tampil di Indonesia

Berita

DPD RI Usulkan Pembenahan Mekanisme Pilkada

Berita

“Tale of the Land”, Siap Ikutan Kompetisi di Busan International Film Festival 2024

Wisata & Budaya

Wayang Vietnam dan Thailand Ramaikan Peringatan Hari Wayang Nasional ke-3
Menhub Budi Karya melepas impor INKA

Berita

PT INKA Madiun Ekspor 262 Gerbong Barang ke Selandia Baru

Berita

Warga Terdampak Banjir di Gorontalo Terima Bantuan