Home / Berita

Kamis, 19 Januari 2023 - 19:06 WIB

PN Jakpus Tolak Gugatan Fadel Muhammad Terhadap SK DPD RI

Defacto, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan yang dilayangkan anggota DPD RI, Fadel Muhammad terhadap Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti sebagai tergugat I dan Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin sebagai tergugat II.

PN Jakpus menyatakan tidak memiliki wewenang mengadili Surat Keputusan DPD RI atas hasil Sidang Paripurna Lembaga Negara tersebut.

Keputusan tersebut diambil Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Senin (16/1/2023) dan diucapkan Rabu (18/1/2023)

Salinan putusan berbunyi: Memperhatikan Pasal 136 HIR/162 RBg dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan, Mengadili: 1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menyatakan tidak berwenang mengadili perkara Nomor 518/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diajukan penggugat.

Baca Juga  Menparekraf Resmikan Rumah Kreatif Gorontalo di Desa Langge, Bone Bolango

Keputusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Bakri, yang didampingi Adeng Abdul Kohar dan T. Oyong sebagai Hakim Anggota, serta dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.

Menurut kuasa hukum LaNyalla, Fahmi Bachmid, pihaknya menampilkan sejumlah bukti yang menjadi dasar keputusan hakim.

“Kita menyertakan beberapa alat bukti untuk memperkuat keputusan hakim, yaitu copy dari Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor: 2/DPDRI/I/2022-2023 Tentang Penggantian Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Dari Unsur Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Tahun 2022-2024 tertanggal 18 Agustus 2022,” terang Fahmi.

Dokumen ini membuktikan bahwa surat keputusan itu dihasilkan dengan adanya Sidang Paripurna 18 Agustus 2022.

“Dokumen ini membuktikan bahwa pada Pasal 247 yang menyatakan DPD merupakan Lembaga Perwakilan Daerah yang berkedudukan sebagai Lembaga Negara Bukan Sebagai Badan Hukum Perdata. Kemudian Pasal 290 Hak Imunitas Ayat (1) Anggota DPD mempunyai Hak Imunitas; Ayat (2) Anggota DPD tidak dapat dituntut di depan Pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPD ataupun di luar rapat DPD yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPD,” terangnya.

Baca Juga  Pernah Gugat Presidential Threshold, Tamsil Linrung Apresiasi Putusan MK

Selain itu, secara yuridis SK.Nomor:2/DPDRI/I/2022-2023 lahir dari adanya Pernyataan Tertulis berupa Surat Pernyataan Mosi Tidak Percaya dari 97 Anggota DPD, yang mengingikan Fadel Muhammad ditarik dari jabatan wakil ketua MPR RI dari unsur DPD RI.

Baca Juga  Galeri Nasional Skotlandia Selamatkan Lukisan Langka Abad 18, Bergambar Wanita Kulit Hitam

Serta Copy dari Salinan sesuai dengan aslinya yang dilegalisasi oleh Kepala Biro Organisasi Keanggotaan, dan Kepegawaian, Kepala Bagian Hukum Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Tertib.

“Secara yuridis Surat Keputusan DPD sebagai produk hukum dari hasil sidang paripurna yang merupakan Forum Tertinggi dari Lembaga DPD hanya bisa dibatalkan melalui proses Sidang Paripurna DPD itu sendiri atau merupakan kewenangan Absolut Lembaga DPD,” terangnya.

Masalah ini mencuat setelah Fadel Muhammad ditarik dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dari Unsur DPD. Penarikan tersebut atas desakan mayoritas anggota DPD RI, yang disampaikan di dalam Sidang Paripurna DPD RI. (*/hw)

Share :

Baca Juga

Berita

HaloPuan Sosialisasikan Manfaat Kelor untuk Lawan Stunting di Bogor
Laksamana

Berita

DI BALIK REFORMASI 1998: Komponen Sistemik PANCASALAH

Berita

Pengurus PWI Pusat Pertimbangkan Adukan Hendry Bangun ke Polisi dan KPK karena Korupsi Uang Negara

Berita

Bali Maritime Tourism Hub dan Pelabuhan Sanur Jadi Benchmark Implementasi Maritim Single Window di Indonesia

Berita

Pramono Anung dan Rano Karno Resmi Dilantik jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.
Laksamana

Berita

DI BALIK REFORMASI 1998: Detak Detik Sumbu Bom Waktu (IV):

Berita

KPMP Akan Bentuk Tim Pencari Fakta Dana PEN Subsektor Perfilman
Raja Asdi

Berita

Bamsoet Dorong Inpres Tentang Pembangunan Monumen Nasional Bela Negara