Home / Berita

Senin, 15 November 2021 - 16:50 WIB

Komite I DPD RI Dorong Revisi UU Pemilu Kembali Masuk Prolegnas

deFACTO – Komite I DPD RI mendorong Revisi UU Pemilu masuk kembali ke dalam Prolegnas dan soroti kemandirian Penyelenggara pemilu, karena terdapat tarik ulur antara Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu dan Pilkada terkait penjadwalan Hari Pemungutan Suara.

Rapat Kerja Komite I dengan Badan Pengawas Pemilu RI membahas perspektif Bawaslu terhadap rencana penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, di Gedung B DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (15/11/21).

Secara virtual Ketua Komite I Fachrul Razi menegaskan bahwa DPD RI harus mendorong kembalinya revisi UU Pemilu masuk ke dalam prolegnas. Selain itu, penundaan tanggal penetapan pemilu dan pilkada ini, harus segera dikordinasikan dengan KPU Bawaslu.

“Jika UU Pemilu tidak direvisi dan masuk prolegnas maka permasalahan yang lalu akan terulang kembali. DPD RI punya kepentingan besar terkait pelaksanaan pemilu, karena bisa mengancam demokrasi jika UU Pemilu tidak segera direvisi,” ungkap Fachrul Razi.

Baca Juga  Sangihe Harus Diperlakukan Sama dengan Maratua dan Sambit

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komite I Filep Wamafma menyampaikan bahwa selain meningkatkan SDM penyelenggara pemilu, pemerintah juga harus memperhatikan kesejahteraan para penyelenggara pemilu karena pekerjaan mereka berat dan penuh resiko.
Ketua Bawaslu Abhan memperhatikan dinamika pembahasan perencanaan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 yang dilakukan oleh Komisi II DPR RI, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu, sejauh ini terdapat dua usulan yang mengemuka terkait jadwal hari pemungutan suara pemilu, yakni 21 Februari 2024 dan 15 Mei 2024.

Baca Juga  Masyarakat Pegiat Konstitusi Dukung Agenda Kebangsaan DPD RI

Hari pemungutan suara untuk pemilihan 2024 diusulkan pada 27 November 2024. Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024 berpotensi menimbulkan banyaknya irisan tahapan.

“Sampai hari ini belum ada kesepakatan baik dengan Pemerintah dan Komisi II DPR terkait penetapan hari pelaksanaan pemungutan suara,” ujar Abhan.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyayangkan kepastian hukum pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024, erat kaitannya dengan legalitas penyelenggara pemilu, dikarenakan revisi UU Pemilu yang ditarik dari prolgenas.

“Dalam proses penegakan hukum, Bawaslu punya kewenangan untuk menerima laporan dan temuan, tetapi dalam penyelesaian proses penanganan harus berkaitan dengan pihak lain dan seringkali tidak sejalan karena aturan tidak firm,” jelas Ratna.

Baca Juga  Dua Anggota DPD Daftarkan Gugatan Presidential Threshold ke MK

Rekomendasi Bawaslu di antaranya dengan membenahi kendala regulasi/payung hukum pemilu yang masih tumpang tindih dan multitafsir. Selain itu Bawaslu mendorong perbaikan manajemen penyelengaraan teknis dan penyelenggaraan pengawasan pemilu.

Bawalu akan mengoptimalkan koreksi administrasi terhadap akibat yang muncul dari tindakan pelanggaran hukum pemilu, juga mendorong prioritas pendekatan sanksi administrasi dalam penegakan hukum pemilu dalam rangka memulihkan hak peserta pemilu.

Anggota DPD RI DKI Jimly Asshidiqie memberikan catatan bahwa stabilitas sistem UU kepemiluan ini masalah serius karena sering berubah-ubah. Selain itu menurutnya, UU Pemilu ini berkaitan dan beririsan dengan UU dan peraturan lainnya, dan bisa menggunakan metode omnibus law dengan menyatukan beberapa UU yang terkait menjadi satu UU. (*)

Share :

Baca Juga

ABBA

Berita

Abba Menduduki Tangga Musik Nomor 1 di Inggris!

Berita

Ken Setiawan: MUI Dibiayai Pemerintah tapi Jadi Sarang Oposisi

Berita

Sistem Bikameral Gagal Karena DPD Tak Setara dengan DPR
Secata Magetan

Berita

Mengenang Saat di ‘’Kawah Candradimuka’’ Dodik Secata Magetan

Berita

Inkoppol Tandatangani Kerjasama dengan Anak Perusahaan PT. Pindad

Berita

“Santo Messi”, Sang Penyelamat Argentina!

Berita

Ahli Waris Tanah yang Dikuasai Damkar Jakarta Timur, Minta Pemprov DKI Membayar

Berita

Sambo Dipecat, Kapan Dewan Pers Pecat YH?