Home / Berita

Selasa, 29 Oktober 2024 - 12:24 WIB

Warga Aceh Kembali Jadi Korban Penipuan Kerja di Kamboja

Jakarta, Defacto – Setelah Agustus lalu, delapan warga Aceh menjadi korban penipuan kerja di Kamboja, kini kasus yang sama kembali menimpa seorang warga Aceh lainnya.

Kali ini, nasib miris menimpa Muhammad Nabawi (19), pemuda asal Kecamatan jeumpa Kabupaten Bireuen yang saat ini bekerja di Kamboja.

Hal ini disampaikan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma berdasarkan surat yang diterimanya dari keluarga korban yang diwakili Kepala Desa (Keuchik) Gampong Blang Dalam, Kecamatan Jeumpa, Bireuen bertanggal 28 Oktober 2024.

Surat tersebut berisi permohonan bantuan untuk perlindungan, pencarian dan penjemputan korban dari Kamboja.

Baca Juga  DI BALIK REFORMASI 1998: Mei 1998 Game Over (VI)

Menanggapi surat tersebut, senator yang kerap disapa Haji Uma ini mengungkapkan rasa prihatin atas kembali terjadinya kasus penipuan kerja warga Aceh di Kamboja. Mengingat kasus serupa baru saja terjadi di Kamboja Agustus 2024 lalu.

“Secara pribadi kita sangat prihatin atas kembali berulangnya kasus serupa terjadi terhadap warga Aceh di Kamboja. Karena baru Agustus lalu delapan orang warga Aceh juga mengalami hal yang sama di negara yang sama”, ujar Haji Uma.

Lebih lanjut haji Uma menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya bahwa Muhammad Nabawi masuk ke Kamboja 5 Juli 2024 melalui seorang agen yang dikenalnya melalui teman.

Baca Juga  Ketua DPR Ucapkan Terima Kasih Atas Sambutan Pihak Keluarga Kerajaan UEA

Setiba di sana, korban dipekerjakan pada perusahaan kasino dan selanjutnya dipindahkan ke perusahaan scamming dan sempat mengalami kekerasan hingga dirawat di rumah sakit.

Sejak 18 Oktober, korban ditahan di sebuah gedung tempat dirinya bekerja dengan alasan menunggu agen lain menebusnya. Namun hingga kini tidak ada agen yang menebusnya dan selama disekap, korban mengalami kekerasan fisik maupun mental.

Korban juga diminta membayar uang tebusan Rp 30 juta agar paspornya dikembalikan. Selain itu, dirinya juga diharuskan mengganti uang sewa kamar dan makan Rp 10 juta.

Baca Juga  Pameran Lukisan Presiden dan Wakil Presiden RI, sejak Bung Karno hingga Jokowi

Namun keluarga korban tidak mampu memenuhinya. Gedung tempat korban disekap juga dijaga ketat oleh sekuriti sehingga korban tidak bisa kemanapun, korban juga diancam akan dijual ke pasar gelap di Myanmar jika tidak mampu membayar denda yang ditentukan.

Menindaklanjuti laporan keluarga korban kepada dirinya, Haji Uma berkomitmen akan melakukan koordinasi intensif dan menyurati Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri untuk upaya perlindungan dan pemulangan korban dari Kamboja.

“Hari ini kita akan menyurati Direktorat Perlindungan WNI Kemenlu RI dan berkoordinasi intensif kedepannya dalam upaya mengawal upaya perlindungan korban nantinya”kata Haji Uma. (*/MB)

Share :

Baca Juga

Berita

Berman Nainggolan Anggap Keputusan DK PWI Tentang Pemberhentian Hendry Ch Bangun ‘Suka-Suka’
Menhub piala

Berita

Kemenhub Raih Indeks Kepatuhan Katagori Tinggi dari Komisi Aparatur Sipil Negara

Berita

Panji Gumilang Siapkan Lahan di Al Zaytun untuk Shooting Film

Berita

Dua Anggota DPD Daftarkan Gugatan Presidential Threshold ke MK
Ponorogo

Berita

Berkat Rotary, Air Bersih Sampai Rumah Warga Klepu Ponorogo
Laksamana

Berita

DI BALIK REFORMASI 1998: Detak Detik Sumbu Bom Waktu (IV):

Berita

PWI Jaya Ingin Memiliki Gedung Sendiri

Berita

Duran Duran Siapkan Film Tentang Mereka