Home / Berita

Kamis, 4 November 2021 - 15:45 WIB

UU Desa Direvisi, Majelis Perdamaian Desa Akan Dibentuk

deFACTO – Komite I DPD RI sedang menggarap revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Proses revisi sudah masuk dalam tahap finalisasi akhir.

Salah satu poin menarik dari revisi itu adalah dibentuknya Majelis Perdamaian Desa (MPD). MPD bertugas mendamaikan perselisihan masyarakat yang terjadi di desa.

“Kita lihat belakangan ini, lembaga-lembaga adat di desa-desa itu hampir hilang perannya dalam menyelesaikan konflik masyarakat. Masalah kecil saja langsung dibawa ke polisi atau kejaksaan. Padahal, lembaga adat di desa-desa selama ini, punya cara sendiri dalam menyelesaikan masalah dan cepat prosesnya,” kata anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto di Jakarta, Kamis, 4 November 2021.

Baca Juga  Kontrak Ribuan PPPK Banyuwangi Berakhir Awal 2024

Ia menjelaskan MPD disisipkan antara Pasal 68 dan Pasal 69. Ada sembilan pasal yang mengatur lembaga itu yakni Pasal 68 A hingga Pasal 68 I.

Baca Juga  Gal Gadot ‘Ambil Alih’ Peran Grace Kelly dalam Remake “To Catch A Thief”

Disebutkannya, MPD bersifat adhoc (sementara) yang diketuai oleh Kepala Desa (Kades) dengan anggota dari pimpinan lembaga adat dan tokoh masyarakat. Keanggotaan ditunjuk oleh Kepala Desa.

“MPD menyelesaikan masalah dengan musyawarah untuk mendamaikan para pihak yang berselisih. Perselisihan bisa perorangan maupun kelompok yang terjadi di desa,” jelas senator asal Provinsi Nusa Tenggara Timur ini.

Menurutnya, MPD menyelesaikan perselisihan sengketa keperdataan, pidana dan pelanggaran norma atau tradisi masyarakat. Dalam menyelesaikan perselisihan, MPD harus memperhatikan pranata lokal tradisional yang masih berlaku dan diakui keberadaannya oleh masyarakat desa. 

Baca Juga  DI BALIK REFORMASI 1998: Malapraktek Perbankan Indonesia

Ketua Kadin Provinsi NTT ini menyebut setelah disepakati melalui MPD, perselisihan tidak dapat dilakukan proses hukum dan tidak dapat diajukan ke pengadilan. Namun jika tidak mencapai perdamaian, penyelesaian masalah dapat dilanjutkan melalui proses hukum yang ada. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Romeo Ingkar Janji Hadirkan Kisah Romantis dengan Bumbu Magis
Kapolri

Berita

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Wujudkan Mimpi Atlet Teuku Tegar Lewat Video Call

Berita

HADIAH CINTA Titik Genting

Berita

Instruksi Kapolri: Polda Metro Jaya Maksimalkan Respons Aduan Masyarakat

Berita

Meriah Festival Arak-arakan Cheng Ho 2024 di Semarang, Perkuat Pergerakan Wisatawan Nusantara

Berita

Dua Pendekar Hukum Kawakan Siap Bela Dewan Kehormatan PWI

Berita

Polisi Tentang Kecelakaan Artis Vanessa Angel, “Sopir Diduga Ngantuk”

Berita

Anggota Polsek Pagerageung Tewas Saat Selamatkan Wisatawan di Pantai Pangandaran