Defacto – Sidang sengketa yang terjadi dalam tubuh Parfi (Persatuan Artis Film Indonesia) antara kubu Soultan Saladin dan Alicia Johar di PN Jaksel memasuki tahap mediasi.
Dalam sidang kedua di PN Jakarta Selatan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara gugatan kubu Alicia Johar terhadap Soultan Saladin, memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan mediasi, dengan Mediator Djarot Widiatmoko, SH dari PN Jaksel.
Parapihak menyatakan siap melakukan mediasi, waktunya akan dilakukan pada sidang berikut.
“Seharusnya hari ini kita sudah bisa mediasi. Tapi karena principal, penggugat, tidak hadir, maka mediasi akan dilakukan kemudian. Tapi hakim menanyakan apakah mediator akan diambil dari luar atau dari pengadilan, kita minta dari sini aja,” kata Kuasa Hukum kubu Soultan Saladin, Hasanuddin Nasution, SH.
Sidang gugatan Perkumpulan Parfi Alicia Johar terhadap kubu Soultan Saladin hari ini merupakan sidang kedua. Alicia Johar sebagai penggugat tidak hadir, hanya diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Jamal Fakaubun, S.H.
Dari kubu Soultan Saladin ikut hadir ke pengadilan Anggota Tim Patriot DR. Syaiful Amri, Yana Achbari, mantan Ketua DPO Parfi Aspar Patturusi, aktor senior Piet Pagau dan Soultan Saladin, didampingi pengacara Hasanuddin, S.H, Budi Setyo Utomo, S.H dan Rully Sofyan, S.H.
Pada sidang pertama tanggal 29 Desember 2021, kubu PB Parfi pimpinan Alicia Johar hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi Soultan Saladin tidak hadir.
Parfi pimpinan Alicia Johar menggugat pidana Muhammad Saladin alias Soultan Saladin dan Aspar Paturusi, dengan tuduhan melalukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Sementara kita belum bisa menanggapi gugatan mereka. Cuma saya mau mengingatkan bahwa Parfi ini didirikan tahun 1956, oleh tokoh-tokoh perfilman saat itu, yakni Usmar Ismail, Suryo Sumanto dan Djamaluddin Malik. Sekarang tiba-tiba ada orang mendirikan lagi Parfi dengan akte pendirian baru. Sebenarnya Parfi ini organisasi lama atau organisasi baru?” kata Soultan Saladin ketika dimintai pendapatnya, usai persidangan. man