Defacto – Sidang lanjutan gugatan pemakaian merek PARFI di Pengadilan Niaga yang berada di PN. Jakarta Pusat, kembali berlangsung Senin (18/4/2022).

Agenda sidang adalah mendengarkan saksi. Saksi yang diajukan oleh Kuasa Hukum PB PARFI adalah Tri Wahyu Widiati, M.Kn, notaris yang menbuat akte Perkumpulan Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) pimpinan Alicia Johar.
Dalam persidangan Majelis Hakim memberi kesempatan kepada penasihat hukum PB. Parfi maupun Kuasa Hukum aktor Soultan Saladin untuk bertanya kepada saksi.

Kuasa Hukum PB Parfi yang terdiri dari Coky Tn. Sinambela, SH, Jamal Fakaubun, SH menanyakan kepada saksi tentang proses pembuatan akte PB. Parfi pimpinan Alicia Johar dan pendaftaran ke Kemenkumham.
Menurut Saksi, Ketua Umum PB Parfi Alici Johar bersama Ketua DPO Pong Hardjatmo menemuinya untuk membuat akte hasil Kongres (Dipercepat).
Notaris kemudian mendaftarkan Parfi pimpinan Alici Johar ke Dirjen AHU Kemenkuman.
“Pendaftaran sempat tidak bisa diinput oleh sistem yang ada di Kemenkumham. Setelah kami dipanggil ke Kemenkumham, pemdaftaran bisa dilakukan,” kata saksi.
Karena Parfi merupakan perkumpulan perdata yang berbentuk organisasi massa (Ormas), yang memiliki perwakilan di daerah, tambah saksi, maka Parfi masuk kategori Perkumpulan.
Ketika Kuasa Hukum bertanya soal logo Parfi, saksi mengatakan tidak tahu-menahu.
Saat Kuasa Hukum PB Parfi bertanya apakah saksi pernah mendengar nama Aa Gatot Brajamusti dan Soultan Saladin, saksi mengaku tahu, tapi tidak kenal dekat.
Kuasa Hukum Soultan Saladin yang terdiri dari Budi Setyo Utomo, SH, Rully Sofyan, SH dan Paramitha Gloria Tambunan, SH, tidak mengajukan pertanyaan sedikit pun terhadap saksi.
“Kami tidak mengajukan pertanyaan, kami justru menolak keterangan saksi, karena tidak relevan,” kata Rully Sofyan, SH, kepada Majelis Hakim.
Di luar persidangan Budi Setyo Utomo, SH mengatakan saksi yang dihadirkan Kuasa Hukum PB Parfi, tidak memahami materi perkara.
“Jadi buat apa kami bertanya. Sidang soal merek kok yang ditanya masalah akte. Aneh aja. Makanya kesaksiannya kami tolak,” jelas Budi.
Sidang gugatan pemakaian merek oleh Perkumpulan Parfi pimpinan Alicia Johar terhadap aktor senior Soultan Saladin, akan dilanjutkan tanggal 10 Mei 2022 setelah lebaran. hw