Home / Berita

Senin, 18 April 2022 - 17:30 WIB

Saksi Akui Sistem di Kemenkumham Sempat Menolak Pendaftaran PARFI

Defacto – Sidang lanjutan gugatan pemakaian merek PARFI di Pengadilan Niaga yang berada di PN. Jakarta Pusat, kembali berlangsung Senin (18/4/2022).

Agenda sidang adalah mendengarkan saksi. Saksi yang diajukan oleh Kuasa Hukum PB PARFI adalah Tri Wahyu Widiati, M.Kn, notaris yang menbuat akte Perkumpulan Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) pimpinan Alicia Johar.

Dalam persidangan Majelis Hakim memberi kesempatan kepada penasihat hukum PB. Parfi maupun Kuasa Hukum aktor Soultan Saladin untuk bertanya kepada saksi.

Kuasa Hukum PB Parfi yang terdiri dari Coky Tn. Sinambela, SH, Jamal Fakaubun, SH menanyakan kepada saksi tentang proses pembuatan akte PB. Parfi pimpinan Alicia Johar dan pendaftaran ke Kemenkumham.

Baca Juga  Ketua DPD Dukung Penceramah Berwirausaha

Menurut Saksi, Ketua Umum PB Parfi Alici Johar bersama Ketua DPO Pong Hardjatmo menemuinya untuk membuat akte hasil Kongres (Dipercepat).

Notaris kemudian mendaftarkan Parfi pimpinan Alici Johar ke Dirjen AHU Kemenkuman.

“Pendaftaran sempat tidak bisa diinput oleh sistem yang ada di Kemenkumham. Setelah kami dipanggil ke Kemenkumham, pemdaftaran bisa dilakukan,” kata saksi.

Karena Parfi merupakan perkumpulan perdata yang berbentuk organisasi massa (Ormas),  yang memiliki perwakilan di daerah, tambah saksi, maka Parfi masuk kategori Perkumpulan.

Baca Juga  Rekaman Kekejaman Penumpasan Orang-Orang Merah dalam "Tuhan Menangis Terluka" karya Martin Aleida

Ketika Kuasa Hukum bertanya soal logo Parfi, saksi mengatakan tidak tahu-menahu.

Saat Kuasa Hukum PB Parfi bertanya apakah saksi pernah mendengar nama Aa Gatot Brajamusti dan Soultan Saladin, saksi mengaku tahu, tapi tidak kenal dekat.

Kuasa Hukum Soultan Saladin yang terdiri dari Budi Setyo Utomo, SH, Rully Sofyan, SH dan Paramitha Gloria Tambunan, SH, tidak mengajukan pertanyaan sedikit pun terhadap saksi.

“Kami tidak mengajukan pertanyaan, kami justru menolak keterangan saksi, karena tidak relevan,” kata Rully Sofyan, SH, kepada Majelis Hakim.

Baca Juga  Politik Hukum Anas Urbaningrum

Di luar persidangan  Budi Setyo Utomo, SH mengatakan saksi yang dihadirkan Kuasa Hukum PB Parfi, tidak memahami materi perkara.

“Jadi buat apa kami bertanya. Sidang soal merek kok yang ditanya masalah akte. Aneh aja. Makanya kesaksiannya kami tolak,” jelas Budi.

Sidang gugatan pemakaian merek oleh Perkumpulan Parfi pimpinan Alicia Johar terhadap aktor senior Soultan Saladin, akan dilanjutkan tanggal 10 Mei 2022 setelah lebaran. hw

Share :

Baca Juga

Berita

Belum Ada Musisi Indonesia yang Dibayar 100 Ribu Dolar

Berita

BPTJ Ajak Masyarakat Manfaatkan NMT dan Transportasi Umum

Berita

DPR Resmi Setujui Herindra Calon KaBIN Baru, Puan Beri Apresiasi Buat Budi Gunawan
Awan Tupo

Berita

Gekrafs Tangsel dan Pelaku UMKM Grebek Ciputat Timur

Berita

Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Kehormatan Militer, Puan Harap TNI Makin Solid
Lukisan David Allen

Berita

Galeri Nasional Skotlandia Selamatkan Lukisan Langka Abad 18, Bergambar Wanita Kulit Hitam

Berita

UNJ Kini Resmi Operasikan SangSang Univ Zone, Hasil Kerjasama dengan KT&G SangSang UI dan UNJ

Berita

LaNyalla Jadi Pembina Paguron Jalak Banten Nusantara