Jakarta, Defacto – DPR dan Pemerintah akhirnya bersepakat untuk mengaktifkan kembali pengecer gas LPG 3 kilogram.
Keputusan tersebut merespon berlakunya kebijakan pembatasan penjualan gas LPG 3 kilogram secara eceran yang menyebabkan kelangkaan dan banyak dikeluhkan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Informasi Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSI) Agus Wijayanto Nugroho mengapresiasi langkah cepat DPR dan Pemerintah dalam menindaklanjuti dampak kebijakan terkait pembatasan penjualan gas LGP 3 kilogram.
Menurut Agus, langkah tersebut dapat memberikan kepastian bagi masyarakat untuk memperoleh gas melon secara mudah.
“Kami mengapresiasi langkah cepat pemerintah terkait pembatasan gas LPG 3 kilogram sehingga masyarakat tidak perlu antri lagi di pangkalan seperti yang ramai ini terjadi,” kata Agus di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Agus menuturkan, dirinya sepakat dengan maksud pemerintah dalam mengelola gas LPG 3 kilogram agar tepat sasaran. Namun, kata Agus, kebijakan tersebut seharusnya lebih dulu disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.
Kata Agus, adanya sosialisasi ini penting agar kebijakan tersebut dapat diketahui dan penerapannya tidak membuat gaduh masyarakat.
“Saya sepakat bahwa gas LPG 3 kilogram itu harus dikelola agar tepat sasaran. Tapi, sebelum diterapkan, kebijakan ini seharusnya dibahas dan disosialisasikan terlebih dahulu secara masif agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan lengkap,” ujar Agus. (*/hw)