Home / Wisata & Budaya

Jumat, 18 Oktober 2024 - 10:15 WIB

Kebijakan BVK Beri Kemudahan Kunjungan Pemegang PR Singapura ke Kepri

Jakarta, Defacto Kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang dikeluarkan oleh pihak Imigrasi memberikan kemudahan akses bagi Permanent Residence (PR) Singapura untuk berkunjung ke wilayah Kepulauan Riau (Kepri) yang diharapkan dapat mendorong capaian target batas atas kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia sebesar 14,3 kunjungan di tahun 2024.

Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf/Baparekraf, Nia Niscaya, dalam “The Weekly Brief With Sandi Uno” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024) mengapresiasi relaksasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Imigrasi yang menunjukkan keberpihakan pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).

“Karena Singapura itu tetangga terdekat. Dan secara destinasi, akses adalah salah satu komponen utama,” ujar Nia Niscaya.

Baca Juga  Pasangan Prabowo - Puan Maharani Terkuat versi Survey

Potensi wisman ini perlu dimaksimalkan dengan kebijakan-kebijakan pendukung. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan bagi Warga Negara dari Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia, Hong Kong, serta Pemegang lzin Tinggal Tertentu dari Singapura.

Untuk pemegang PR Singapura, wilayah Kepri yang dapat dikunjungi mencakup Batam, Bintan, dan Karimun dengan izin tinggal tanpa visa maksimal empat hari sejak kedatangan dan tidak dapat diperpanjang.

Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Tempat Pemeriksaan Masuk ke Wilayah Indonesia bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan.

Baca Juga  PENGAKUAN KORUPTOR KEPADA ISTRINYA

Adapun pintu masuk wisatawan melalui berbagai pelabuhan seperti Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun.

Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Anggit Suhandono menjelaskan Pemegang Izin Tinggal Tertentu Singapura ini diberikan karena pada dasarnya mereka sudah mendapatkan akreditasi dari Pemerintah Singapura sehingga tidak memerlukan pengecekkan lebih lanjut.

“Sehingga mereka dapat datang ke Indonesia dengan mudah dan tentu banyak menguntungkan bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” ujar Anggit.

Anggita pun membagi syarat dan ketentuan Izin Tinggal Tertentu di Kepri seperti memiliki status penduduk tetap (PR) Singapura, kemudian merupakan pemegang kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru, dan bukan warga negara dari negara calling visa.

Baca Juga  Penting, Kesetaraan Gender di Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Kebijakan ini hanya berlaku di wilayah Kepri, sehingga bagi wisatawan yang ingin melakukan perjalanan domestik harus kembali terlebih dahulu ke Singapura. Setelah itu membuat visa kunjungan sesuai dengan paspor kebangsaannya.

“Untuk mengontrol keluar masuk wisatawan ini kami membekali dengan sistem perlintasan yang termutakhir. Jadi ketika orang itu first in maka ketika dia akan keluar Kepri, maka yang terdeteksi itu adalah PR (Permanent Residence)-nya, bukan paspornya,” kata Anggit. (*/hw)

Share :

Baca Juga

Wisata & Budaya

Makassar Music Conference Geliatkan Makassar sebagai Epicentrum Penyelenggaraan Event

Wisata & Budaya

Kemenparekraf Siapkan Indonesia Pavilion pada Expo “World Water Forum 2024”

Wisata & Budaya

“Tomohon International Flower Festival”, Tonggak Pertumbuhan Ekonomi di Sulut

Wisata & Budaya

Kemenparekraf-FPTI Sinergi Terapkan SKKNI Bidang Jasa Pemanduan Panjat Tebing
TEATER KOMA

Berita

Empat Sutradara Wanita Teater Koma Pentas di Sanggar

Wisata & Budaya

Menparekraf: Apresiasi Pemasaran Pariwisata Indonesia 2024 Perkuat Promosi Parekraf Daerah
Wayang kulit

Berita

Siswa SMP 2 Kabupaten Madiun Nyungging Wayang Kardus dengan Tatah Paku

Wisata & Budaya

Pelatihan Sertifikasi Terbukti Efektif Tingkatkan Kompetensi dan Daya Saing SDM Parekraf