Home / Berita

Selasa, 16 November 2021 - 14:15 WIB

Karawang Bertekad Tetap Jadi Lumbung Padi Jabar

deFACTO – Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada hari Senin (15/11) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Pertemuan dilaksanakan di Gedung Singaperbangsa Kantor Bupati Karawang. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Karawang beserta jajaran, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang diwakili oleh Kasubdit Perluasan dan Perlindungan Lahan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga  Lama tidak Terlihat, Mantan Raja Spanyol Juan Carlos Muncul di Turnamen Tenis Abu Dhabi

Wakil Ketua Komite II, Lukky Semen, yang  hadir dalam kegiatan kunker tersebut  menyampaikan keberpihakannya kepada petani di daerah.

“Harus ada solusi yang baik bagi petani dimana setiap pembangunan di daerah harus disiapkan lahan-lahan non-pertanian agar tidak mengganggu lahan pertanian yang sudah ada,” tegasnya.

Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, menyatakan komitmennya terhadap pertanian Kabupaten Karawang.

“Wilayah Karawang Timur, Karawang Barat, dan Karawang Selatan merupakan wilayah industrialisasi. Untuk wilayah lainnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menjamin bahwa Karawang tetap akan mempertahankan predikat sebagai lumbung padi Jawa Barat dan pusat ketahanan pangan nasional,” jelas Cecilia.

Baca Juga  Banjir Bandang Terjang Sukabumi, Polri Evakuasi Ibu dan Bayi dari Gang Sempit


Kasubdit Perluasan dan Perlindungan Lahan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Gloria Merry Karolina, mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Pemkab Karawang mulai dari penetapan Perda 1/2018 tentang Perlindungan LP2B.

“Harapan kami, apa yang sudah baik ini bisa dilanjutkan dengan penyusunan Perbup (Peraturan Bupati) tentang sebaran LP2B karena jika tidak ada lokasi alamat yang jelas akan menjadi bias dan debateable,” tambahnya.

Baca Juga  Indonesia-Singapura Perkuat Kolaborasi Sektor Parekraf Pascapandemi COVID-19

Ketua Komite II DPD RI, Yorrys Raweyai, turut menyampaikan pandangannya dalam pertemuan tersebut. “RTRW Kabupaten Karawang seyogianya tetap memperhatikan lahan pertanian pangan berkelanjutan agar terjaminnya hak atas pangan bagi segenap rakyat yang merupakan hak asasi manusia yang sangat fundamental sehingga menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhinya,” katanya. Agustina

Share :

Baca Juga

BTS

Berita

Boy Band Superstar Korea, BTS Ambil Cuti hingga Konser Selanjutnya

Berita

Pak Mahfud, Bersiaplah!
HPN

Berita

Penghargaan untuk Santoso, Mantan Ketua PWI Kota Madiun di Hari Pers Nasional

Berita

Indonesia Ambil Bagian dalam Marpolex 2024 di Bacolod City, Filipina
Laksamana Sukardi

Berita

DI BALIK REFORMASI 1998: Mei 1998 Game Over (VI)
Celone Dion

Berita

Celine Dion Batalkan Sisa Konsernya di Amerika Utara

Berita

“Santo Messi”, Sang Penyelamat Argentina!

Berita

Langensari jadi Lokus Gerakan Melawan Stunting HaloPuan dan PDI Perjuangan