Jakarta, Defacto – Pendiri Partai Umat, Amien Rais menyampaikan bahwa UUD 1945 bukan kitab suci, sehingga boleh saja disempurnakan supaya sesuai dengan kondisi dan perkembangan zaman. Hanya saja dia berpesan perubahan yang dimasukkan benar-benar tepat dan membawa kemaslahatan bagi bangsa dan negara.
Hal itu disampaikan Amien Rais saat bertemu Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan beberapa anggota DPD RI di Kantor DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Dalam silaturahmi tersebut, selain membahas kondisi bangsa saat ini dan perbaikannya ke depan, LaNyalla dan Amien Rais secara khusus juga membicarakan Amandemen UUD 1945.
“Saya senang dengan tujuan Pak Nyalla dan DPD RI ini, tinggal bagaimana perubahan di materi adendumnya itu seperti apa. Karena kalau sekedar kembali seperti dulu atau naskah asli saja, itu sudah tidak ‘njamani’, konteksnya sudah beda. Sekarang terpulang kepada kita semua. Kita negara demokrasi sehingga pikiran itu harus dibuka. Jangan takut dengan pertukaran pikiran,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu Amien Rais juga menyadari kesalahannya pada saat itu yang melucuti kekuasaan MPR sehingga tidak menjadi lembaga tertinggi yang memilih presiden dan wakil presiden. Dimana kemudian Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
“Itulah kebodohan kami dahulu. Karena kami menilai tidak mungkin ratusan juta orang bisa dibeli suaranya dengan uang. Mana mungkin menyogok 120 juta pemilih. Ternyata uang itu tidak masalah. Buktinya dengan 10 trilyunan bisa menyuap rakyat, akibatnya sekarang mental rakyat kita pragmatis dan materialistis,” katanya.
Kepada DPD RI, Amien Rais juga berharap diperkuat. Menurutnya DPD RI saat ini kurang gigi. Padahal DPD RI merupakan lembaga negara yang lebih netral, diisi oleh orang-orang yang tidak dibayangi oleh transaksi politik.
“Mestinya lembaga DPD RI lebih unggul tapi maaf-maaf kok agak disfungsional. Mungkin nanti kalau ada Sidang Umum MPR perlu diberikan kekuatan melalui adendum untuk ikut tentukan masa depan bangsa kita,” paparnya.
Dalam kesempatan itu LaNyalla menyampaikan DPD RI sengaja mengundang Prof Amien Rais agar memberikan masukan terkait penguatan dan penyempurnaan UUD 1945 naskah asli yang saat ini masih diperjuangkan oleh DPD RI. Apalagi dalam beberapa kesempatan terakhir Amien Rais menyadari bahwa ada kekeliruan dari Amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 hingga 2002 silam.
Disampaikan oleh LaNyalla, bahwa keinginan amandemen konstitusi dengan teknik adendum bukan keinginan pimpinan DPD, namun hal itu merupakan aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat yang ditampung DPD dan kemudian disahkan dalam sidang paripurna DPD RI pada 14 Juli 2023.
Dalam pertemuan itu turut mendampingi Amien Rais, Ustadz Sambo dan Ridho Rahmadi (Ketua Partai Ummat). Hadir juga anggota DPD RI dapil Banten Habib Ali Alwi, Fachrul Razi (Aceh), Tamsil Linrung (Sulawesi Selatan), Sekjen DPD RI Rahman Hadi, Stafsus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Dosen Ilmu Politik UI Dr Mulyadi. (*/mb)