Home / Berita

Sabtu, 6 April 2024 - 09:14 WIB

Dituduh Ngemplang Duit Perusahaan, Mantan Dirut PT IS Disidang di PN Cibinong

Cibinong, Dengan menggunakan bukti screenshoot transfer m-banking dua bank swasta serta bon-bon yang seluruhnya fiktif, Direktur Operasional PT Indopangan Sentosa (PT IS), Leonal Tirta, S.TP bin Lie Mien Toeng, mengemplang duit perusahaan tidak kurang dari Rp. 8,5 miliar.

Demikian dipaparkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong dalam dakwaan atas dugaan perbuatan pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa Leonal Tirta, yang dibacakan di Pengadilan Negeri Cibinong (PN Cibinong), Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/4/2024).

Pada persidangan pertama itu, terdakwa Loenal Tirta kepada Majelis Hakim PN Cibinong pimpinan Nugroho Prasetyo Hendro, SH, MH, mengaku kurang sehat namun masih mampu mendengarkan pembacaan dakwaan.

Baca Juga  Deklarasi Relawan Sandi di Cimahi

Di bagian lain, karena penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan jawaban atas dakwaan JPU (eksepsi), persidangan berlanjut. Sementara majelis hakim pada kesempatan itu menentukan jadwal sidang dua kali sepekan. Hal ini mengingat masa penahanan terdakwa sudah dua bulan, dan agar tidak melampaui masa penahanan terdakwa.

Menurut Tim JPU yang diwakili Jaksa Juan Bangun Wicaksana, SH, bahwa seluruh bukti yang diajukan terdakwa untuk penggantian uang (reimburse) kepada PT IS melalui saksi Yuli (finance pabrik) dan saksi Dewi (finance pusat) adalah tidak benar alias fiktif.

Baca Juga  Tim Wartawan Solo Ingin Beri Persembahan Terbaik di Piala Gibran 2022

“Semata-mata hanya untuk mengelabui perusahaan, dan mendapat keuntungan pribadi secara melawan hukum,”sebutnya dalam dakwaan.

Pada bagian lain jaksa juga menegaskan, bahwa beberapa perbuatan pidana terdakwa harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut. Tujuannya untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum.

“Pada perbuatan berlanjut ini, terdakwa menggunakan nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat atau serangkaian kebohongan untuk menggerakan orang lain menyerahkan sesuatu barang kepadanya, atau agar memberi hutang maupun menghapus piutang,” ungkap JPU dalam dakwaannya.

Baca Juga  Polisi Siagakan Ratusan Personel Amankan Kampanye Pilkada DKI Jakarta Hari Ini

Dalam kaitan tindak pidana tersebut, lanjutnya, pihak JPU akan mengajukan sekitar 16 saksi yang mengetahui secara persis perbuatan yang dilakukan terdakwa Leonal Tirta.

Atas perbuatan terdakwa, ujar JPU dalam dakwaan, PT IS yang bergerak pada industri pengolahan makanan berupa saos sambal yang cukup dikenal di tengah masyarakat mengalami kerugian senilai Rp 8,5 miliar. (H. Sinano Esha)

Share :

Baca Juga

Berita

Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati

Berita

Akibat Perselingkuhan, Komplotan KKB Serang Warga dan Bakar Bangunan
Lima Perupa

Berita

Pameran Lukisan Datan Gingsir Sewu Warsa di Madiun Berakhir

Berita

Pembangunan Nasional Harus Diselenggarakan Berdasarkan Demokrasi

Berita

Berman Nainggolan Anggap Keputusan DK PWI Tentang Pemberhentian Hendry Ch Bangun ‘Suka-Suka’

Berita

Tiga Bulan Uang Diblokir Bikin Warga Takut Nabung di Bank

Berita

Bhagawad Gawat

Berita

Optimalisasi Trayek Kapal Rede demi Tingkatkan Pelayanan Masyarakat