Home / Berita

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:02 WIB

Dittipidsiber Tangkap Pelaku “Deepfake” Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Jakarta, Defacto – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

Baca Juga  Menteri Kebudayaan akan Buka Kongres PARFI 2025

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

Baca Juga  WALIKOTA SOLO GIBRAN SIAP MENJAMU TIM EKSIBISI DENGAN KULINERAN

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

Baca Juga  Pundensari, Pasar Wisata Kuliner Bernuansa Tradisi di Kabupaten Madiun

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP. (*/hw)

Share :

Baca Juga

Berita

BISKITA Trans Wibawa Mukti Resmi Beroperasi di Kabupaten Bekasi

Berita

Lewis Hamilton Diganjar Gelar ‘Sir’

Berita

Polisi Geledah ‘Kantor Satelit’ Judi Online Yang Libatkan Pegawai Komdigi
Menko luhut

Berita

Pelabuhan Baru di Kawasan Tanjung Pinggir Batam

Berita

Kapolda Metro Jaya Kudu Minta Bantuan Densus 88 untuk Tangkap Si Kembar
Laksamana

Berita

DI BALIK REFORMASI 1998: Metastase Budidaya KKN

Berita

Lilin Natal Bagi Pahlawan

Berita

Polresta Malang Kota Ringkus Guru Tari Predator Anak