Home / Berita

Selasa, 24 September 2024 - 12:22 WIB

BNI Blokir Sepihak Rekening PWI Jaya

Jakarta, Defacto – Rekening Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Harmoni, Jakarta Pusat, sempat diblokir selama satu minggu. Pemblokiran tersebut dilakukan secara sepihak sejak Rabu (18/9), namun akhirnya pada Selasa (24/9) rekening tersebut telah dibuka kembali.

Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo, menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan oleh manajemen BNI Cabang Harmoni. Ia menjelaskan bahwa pemblokiran baru diketahui ketika staf sekretariat PWI Jaya, Gahrif, hendak mencairkan cek untuk kebutuhan operasional. Namun, pencairan tersebut gagal karena rekening diblokir tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Baca Juga  Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Masih Berlanjut, 14 Orang Hilang

Saat melakukan klarifikasi, manajemen Bank BNI menjelaskan, pemblokiran dilakukan berdasarkan surat dari pihak yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas Ketua PWI Jaya. Surat tersebut ditandatangani oleh Ariandono Dijan Winardi dan Wilson Lumi sebagai sekretaris. Hal ini tentu menimbulkan kebingungan di internal PWI Jaya.

Kesit Budi Handoyo bersama Sekretaris PWI Jaya, Arman Suparman, langsung merespon dengan mengajukan keberatan dan melengkapi dokumen-dokumen pendukung untuk membuktikan keabsahan kepengurusan mereka. Proses ini disertai komunikasi yang intensif dengan manajemen BNI untuk mencari solusi atas masalah ini.

Baca Juga  Atas Nama Hukum

Pada Senin (23/9), upaya komunikasi dengan pihak manajemen Bank BNI belum menghasilkan respon yang memuaskan. Namun, pada Selasa pagi, setelah PWI Jaya melengkapi data-data yang dibutuhkan, blokir rekening akhirnya dibuka. Hal ini dikonfirmasi olehFaroh Lutfianawati, Pemp. Bidang Pembinaan Layanan BNI 46 Harmoni.

Kesit menegaskan, dana yang ada di rekening PWI Jaya berasal dari kerja sama dengan mitra dan sponsor, serta tidak ada kaitannya dengan masalah yang dihadapi PWI Pusat pascapemecatan Hendry Ch Bangun oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat. Ia juga menegaskan bahwa organisasi ini telah menjalankan kegiatan operasionalnya secara independen, tanpa masalah keuangan.

Baca Juga  UU Desa Direvisi, Majelis Perdamaian Desa Akan Dibentuk

Menanggapi pemblokiran sepihak oleh BNI 46, pakar perbankan, Agus Yuliaman, menyatakan pemblokiran sepihak tersebut tidak bisa dibenarkan. Ia menjelaskan, sesuai aturan perbankan, pemblokiran rekening harus didasari oleh ketetapan hukum yang sah. Tanpa adanya dasar yang jelas, tindakan ini melanggar hak-hak nasabah. (*/hw)

Share :

Baca Juga

Berita

LaNyalla Minta RKHUP Buang Pasal Karet

Berita

Menparekraf Ajak Penthahelix Berkolaborasi untuk Pengembangan Pariwisata Berkualitas dan Berkelanjutan
Bendungan

Berita

Presiden Joko Widodo Resmikan Bendungan Tugu dan Bendungan Gingseng di JawaTimur
Awan Tupo

Berita

Gekrafs Tangsel dan Pelaku UMKM Grebek Ciputat Timur
Menko luhut

Berita

Pelabuhan Baru di Kawasan Tanjung Pinggir Batam

Berita

Kemenhub Sosialisasikan Peraturan Penanganan Bagasi Tercatat

Berita

Puan Maharani Bicara Pentingnya Kapasitas Pembiayaan Pembangunan Nasional

Berita

Paus Fransiskus Undang Puan Maharani ke Vatikan, Hadiri KTT Pemimpin Dunia Tentang Anak