Home / Esai

Senin, 21 Juli 2025 - 21:50 WIB

Tom Lembong: Fiat Iustitia, Ruat Caelum

Oleh: Laksamana Sukardi

Bahasa latin “fiat iustitia, ruat caelum” artinya hendaklah keadilan ditegakkan walau langit runtuh. Memiliki arti yang sangat retoris dan harapan rakyat yang sangat tinggi terhadap lembaga peradilan yang dianggap sebagai benteng terakhir dari pencari keadilan.

Apalagi di negara yang hukum dianggap sebagai senjata untuk menghantam lawan politik atau dipakai untuk memenjarakan orang yang tidak bersalah dengan mengatas namakan keadilan.

Jika hal tersebut terjadi maka keadilan itu sendiri telah rusak atau istilah diatas menjadi “fiat iustitia, ruat caelum – nisi iustitia ipsa corupta sit” yang arti lengkapnya adalah hendaklah keadilan ditegakkan walau langit runtuh – kecuali jika keadilan itu sendiri telah rusak!

Dalam kasus Tom Lembong, yang di vonis 4 tahun 6 bulan dengan tuduhan korupsi walaupun hakim mengatakan Tom Lembong tidak memperkaya diri, tetapi kebijakan yang diambil telah merugikan negara.

Baca Juga  Ganjar Pranowo dan Istrinya Bersama Mahasiswa Aceh Ziarah di Makam Pocut Meurah Intan

Kerugian negara menjadi suatu faktor utama dan harus dihitung dengan transparan dan berdasarkan prinsip akuntansi keuangan negara. Artinya kerugian negara harus nyata dan pasti.

Dalam kasus Tom Lembong, keuntungan pihak swasta dianggap sebagai kerugian negara.

Jaksa menuding Tom Lembong memperkaya pihak swasta dan menyebabkan kerugian negara (Rp515-578 miliar). Majelis Hakim menerima sebagian dakwaan dan menetapkan kerugian negara terbukti Rp194,71miliar. Sedangkan klaim pembela berdasarkan audit BPK Tidak terjadi kerugian negara.

Masyarakat mengalami kebingungan bagaimana menghitung kerugian negara dan siapa yang berhak melakukan perhitungan tersebut.

Baca Juga  Polri Pastikan Klaim KKB Soal Pencurian Dua Senjata adalah Hoax

Berdasarkan UU Keuangan Negara, kerugian negara harus dihitung oleh BPK RI dan dhitung dari hasil audit khusus. Kenapa BPK RI karena BPK secara konstitusi memiliki keduduka sejajar dengan pemerintah dan dengan demikian dianggap independen.
Sedangkan BPKP dan Kejaksaan berada dibawah pemerintah atau cabang pemerintahan eksekutif dengan demikian berada dalam satu garis komando.

Dengan demikian Mahkamah Agung diharapkan meluruskan kebijakan penentuan kerugian negara dalam kasus tipikor dengan mengeluarkan fatwa agar tidak terjadi polemik perhitungan kerugian negara, mengingat unsur kerugian negara tersebut memiliki arti yang sangat penting dalam menentukan keputusan yang berkeadilan, sekaligus menepis kecurigaan masyarakat bahwa peradilan yang ada merupakan rekayasa politik dan hukum telah dijadika alat penguasa.

Baca Juga  Tetap Membaca dan Menulis, Meski Kepala Berat

Khususnya dalam kasus Tom Lembong yang disimpulkan oleh keputusan hakim bahwa Tom Lembong tidak memperkaya diri yang juga dapat diartikan tidak ada niat jahat (mens rea), faktor perhitungan kerugian negara menjadi sangat vital dalam menentukan keadilan.

Oleh karena itu perhitungan kerugian negara harus dilakukan oleh lembaga BPK RI yang independen dari kekuasaan pemerintah, dan tidak dapat didikte oleh pemerintah sekaligus memberi jaminan hukum yang lebih berkeadilan.

Semua unsur yang dipakai dalam perhitungan kerugian negara harus dibuat transparan dan dapat dipertanggung jawabkan dalam persidangan.

Hendaklah keadilan ditegakkan walau langit runtuh – kecuali jika keadilan itu sendiri telah rusak! fiat iustitia, ruat caelum – nisi iustitia ipsa corupta sit.

Share :

Baca Juga

Esai

Arogansi di Balik Percekcokan Arteria Dahlan dengan Isteri Jenderal TNI

Berita

Bhagawad Gawat

Esai

Menunggu Langkah Mematikan KPMP Dalam Kasus PEN Subsektor Film
Politik

Esai

Nasihat Politik untuk Bukan Politikus
Laksamana Sukardi

Berita

DI BALIK REFORMASI 1998: Mei 1998 Game Over (VI)

Esai

Via Dolorosa

Esai

Kereta untuk Rakyat di Cina
Karikatur

Esai

Menjawab Pertanyaan dengan Pertanyaan