Home / Berita

Selasa, 24 September 2024 - 12:22 WIB

BNI Blokir Sepihak Rekening PWI Jaya

Jakarta, Defacto – Rekening Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Harmoni, Jakarta Pusat, sempat diblokir selama satu minggu. Pemblokiran tersebut dilakukan secara sepihak sejak Rabu (18/9), namun akhirnya pada Selasa (24/9) rekening tersebut telah dibuka kembali.

Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo, menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan oleh manajemen BNI Cabang Harmoni. Ia menjelaskan bahwa pemblokiran baru diketahui ketika staf sekretariat PWI Jaya, Gahrif, hendak mencairkan cek untuk kebutuhan operasional. Namun, pencairan tersebut gagal karena rekening diblokir tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Baca Juga  Akibat Perselingkuhan, Komplotan KKB Serang Warga dan Bakar Bangunan

Saat melakukan klarifikasi, manajemen Bank BNI menjelaskan, pemblokiran dilakukan berdasarkan surat dari pihak yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas Ketua PWI Jaya. Surat tersebut ditandatangani oleh Ariandono Dijan Winardi dan Wilson Lumi sebagai sekretaris. Hal ini tentu menimbulkan kebingungan di internal PWI Jaya.

Kesit Budi Handoyo bersama Sekretaris PWI Jaya, Arman Suparman, langsung merespon dengan mengajukan keberatan dan melengkapi dokumen-dokumen pendukung untuk membuktikan keabsahan kepengurusan mereka. Proses ini disertai komunikasi yang intensif dengan manajemen BNI untuk mencari solusi atas masalah ini.

Baca Juga  Wawancanda Wagiman Deep: Suwiping Pejabat Umpetin Harta, Laskar Siapken Fentungan!

Pada Senin (23/9), upaya komunikasi dengan pihak manajemen Bank BNI belum menghasilkan respon yang memuaskan. Namun, pada Selasa pagi, setelah PWI Jaya melengkapi data-data yang dibutuhkan, blokir rekening akhirnya dibuka. Hal ini dikonfirmasi olehFaroh Lutfianawati, Pemp. Bidang Pembinaan Layanan BNI 46 Harmoni.

Kesit menegaskan, dana yang ada di rekening PWI Jaya berasal dari kerja sama dengan mitra dan sponsor, serta tidak ada kaitannya dengan masalah yang dihadapi PWI Pusat pascapemecatan Hendry Ch Bangun oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat. Ia juga menegaskan bahwa organisasi ini telah menjalankan kegiatan operasionalnya secara independen, tanpa masalah keuangan.

Baca Juga  Nyawa Melayang Lagi Di Sepakbola Indonesia

Menanggapi pemblokiran sepihak oleh BNI 46, pakar perbankan, Agus Yuliaman, menyatakan pemblokiran sepihak tersebut tidak bisa dibenarkan. Ia menjelaskan, sesuai aturan perbankan, pemblokiran rekening harus didasari oleh ketetapan hukum yang sah. Tanpa adanya dasar yang jelas, tindakan ini melanggar hak-hak nasabah. (*/hw)

Share :

Baca Juga

Berita

Miing Dukung Perjuangan Presidential Threshold 0 Persen

Berita

Kuasa Hukum Mardani Maming: KPK Tetapkan Tersangka Dulu, Baru Cari Bukti

Berita

Komisi V DPR RI Tinjau Terminal Pondok Cabe

Berita

Kemenhub Sosialisasikan Peraturan Penanganan Bagasi Tercatat

Berita

Ludrukan ala Cak Nun!
Laks

Berita

DI BALIK REFORMASI 1998: Penguasa Predator Perbankan

Berita

IPW Apresiasi Langkah Cepat Kapolri Wujudkan Asta Cita ke-7 Pemerintahan Prabowo

Berita

Kesit Budi Handoyo Pastikan PWI Jaya Terjunkan Kontingen Besar di Porwanas Banjarmasin