Home / Bisnis

Sabtu, 13 November 2021 - 17:10 WIB

Aplikasi BPUP Bagi Pelaku Parekraf

deFACTO – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyosialisasikan aplikasi Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) 2021 sebagai upaya mempermudah penyaluran bantuan bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif dari sisi pendataan dan mekanisme distribusinya.

Aplikasi ini untuk mendata dan mempermudah penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku parekraf. Para pelaku parekraf bisa mengakses melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/

BPUP merupakan bantuan pemerintah dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar pada OSS Kementerian Investasi/BKPM Tahun 2018 – 2020. Bantuan ini diberikan kepada 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay dan penyediaan akomodasi lainnya,” ujar Direktur Manajemen Industri Kemenparekraf/Baparekraf Anggara Hayun Anujuprana saat sosialisasi aplikasi BPUP yang digelar secara virtual, Jumat (12/11/2021)

Proses pendaftaran hingga pengesahan dilakukan secara digital yang diharapkan mampu memudahkan semua pihak baik pengguna, verifikator (pemerintah daerah dan asosiasi), serta pengawasan (pemerintah pusat) terhadap Program BPUP Kemenparekraf/Baparekraf.

Baca Juga  Nagita Slavina Melahirkan Anak Lelaki Secara Caesar

BPUP akan dicairkan langsung melalui bank penyalur yaitu BRI ke rekening usaha pariwisata. Yang rencananya akan disalurkan pada November – Desember 2021. Laporan pertanggungjawaban dari usaha pariwisata disampaikan ke aplikasi BPUP dan aslinya dikirim ke Kemenparekraf.

Hingga saat ini sudah terdata 38 Kabupaten/Kota yang memenuhi kriteria yang siap menerima BPUP dengan jumlah 10.934 penerima, yang meliputi 6 usaha pariwisata (biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, spa, hotel melati, penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya, dan homestay).

Dana BPUP diberikan sebesar Rp2 juta perbulan selama 2 bulan untuk membiayai keberlangsungan usaha, selain gaji dan pembayaran listrik, antara lain, biaya telekomunikasi dan internet, kebutuhan health kit, kebutuhan perawatan fasilitas, kebutuhan dapur, biaya rapid antigen dan konsumsi selama perjalanan wisata, biaya pembelian ATK, izin reklame, konsultan kesehatan, serta biaya lain yang dibutuhkan agar usaha dapat bertahan selama masa pandemi COVID-19.

Baca Juga  "Mendung Bukan Berarti Hujan. Kawan, Mari Kita Bernyanyi"

Pendaftaran BPUB dilakukan pada 15-26 November 2021, kemudian proses verifikasi dan validasi pada 15-26 November 2021, dan pencairan bantuan pada 13-24 Desember 2021. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Kiat Ikut Pelatihan Kerja di Jerman, Bisa Bayar Pakai Kelapa

Bisnis

Kiat Sukses Kembangkan Bisnis di Masa Pandemi

Bisnis

Q3 bank bjb Catat Laba Konsolidasi Rp.1,47 Triliun

Bisnis

Berbisnis Sambil Santai Dekat Bandara Changi

Berita

AKI 2024 akan Hadir dengan Inovasi Baru

Bisnis

bank bjb Perkuat Sinergi Kolaborasi dengan TNI AD melalui Kerjasama Kredit Ritel

Bisnis

Irwan Hidayat, Mengelola Sido Muncul dengan “Hati, Akal dan Regulasi”

Bisnis

JTA International Investment Holding dan Hanung Bramantyo Kembangkan Studio Gamplong