Home / Berita

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 08:35 WIB

Puan Maharani Menyoal Upah Minimum 2022 dan Tarif PCR

DeFacto. Meski menjabat Ketua DPR RI dan putri Ketua Umum PDIP Megawati, jalan menuju pencapresan 2024 Puan Maharani tidak lantas mulus.

Popularitas putri mahkota PDIP itu, setidaknya di Jawa Tengah, tergerus kemonceran Ganjar Pranowo yang lebih dulu tampil di medsos dan akar rumput banteng moncong putih.

Hiruk pikuk kekisruhan pendukung Ganjar dengan elite PDIP menambah popularitas Puan semakin terpuruk sekaligus menempatkan Gubernur Jateng memenangi hasil survei sejumlah lembaga survei.

Baca Juga  Anggiat Pasaribu Yang Ribut Dengan Arteria Dahlan Bukan Istri Jendral

Lembaga Poltracking Indonesia (LPI), misalnya, menempatkan Ganjar Pranowo sebagai Capres  urutan pertama dengan tingkat elekbilitas 22.9%. Sedangkan dari 15 nama Capres yang disurvei LPI,

Puan Maharani berada di urutan delapan dari 15 nama Capres dengan elekbilitas 1,9%.

Fakta tersebut boleh jadi membuat Puan Maharani belakangan ini melansir isu-isu yang bersentuhan langsung dengan kepentingan langsung dengan masyarakat.

Baca Juga  BPTJ Uji Coba BISKITA Trans Depok untuk Unsur Pemerintahan

“Saya mendorong agar kenaikan upah minimum tahun 2022 dapat direalisasikan secara optimal demi pemulihan kesejahteraan rakyat, khususnya kaum buruh yang terdampak pandemi Covid-19. Terlebih pada tahun 2021 tak ada kenaikan upah minimum akibat menurunnya perekonomian nasional. Kenaikan upah akan mampu membangkitkan daya beli buruh, dengan demikian kesejahteraan mereka juga akan meningkat,” kata Puan di instagramnya.

Baca Juga  Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Bagi Pemegang Merek dan Importir Umum

Selain UMR, Puan juga menyoal tarif PCR, “Pemerintah harus memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait peraturan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021. Jika syarat tes PCR bagi pelaku penerbangan adalah solusi terbaik maka harga PCR test harus ditekan dan seragam di seluruh daerah.Utamakan keselamatan masyarakat, jangan sampai kasus Covid-19 naik lagi, tapi juga jangan membuat peraturan yang membingungkan dan memberatkan.” *

Share :

Baca Juga

Laksamana Sukardi

Berita

DI BALIK REFORMASI 1998: Berpikir Merdeka dan Independen

Berita

4 Geopark Baru di Indonesia Berhasil Masuk Jaringan UNESCO Global Geopark

Berita

Pembukaan ATF 2023 Berlangsung di Candi Prambanan

Berita

Dua Ribu Pasutri di Tangerang Cerai Karena Pinjol

Berita

Lieus Sungkharisma, Pendukung Anies Baswedan Meninggal Dunia

Berita

Pangeran Andrew Diserang!

Berita

Dittipidsiber Tangkap Pelaku “Deepfake” Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Berita

Akibat Perselingkuhan, Komplotan KKB Serang Warga dan Bakar Bangunan