Home / Berita

Selasa, 16 November 2021 - 07:37 WIB

Perseteruan Luhut Binsar Pandjaitan dengan Haris Azhar dan Fatia Lanjut di Pengadilan

LBP di Polda Metro Jaya. Foto instagram Luhut Binsar Pandjaitan

LBP di Polda Metro Jaya. Foto instagram Luhut Binsar Pandjaitan

DeFACTO.id – Perseteruan Luhur Binsar Panjanjaitan (LBP) dengan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia ke Polda Metro Jaya berawal pada Rabu, 22 September 2021. LBP melaporkan Haris dan Fatia karena disangka t melakukan pencemaran nama baik, pemberitaan bohong, dan atau menyebarkan fitnah.

Dugaan tersebut terdapat dalam video berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar.

Haris dan Fatia mengungkap hasil riset sejumlah organisasi, antara lain KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI dan Pusaka ihwal bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua. Salah satu yang diduga terlibat adalah PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki LBP.

Direktur Lokataru Haris Azhar. Foto Instagram Haris Azhar

Perseteruan tersebut sebetulnya sudah diupayakan diselesaikan melalui mediasi. Tapi, upaya mediasi selalu gagal terlaksana. Senin kemarin, 15/11, upaya mediasi juga batal dilakukan lantaran Haris dan Fatia tidak hadir di Polda Metro Jaya.

Baca Juga  DI BALIK REFORMASI 1998: Berpikir Merdeka dan Independen

“Awal minggu memang selalu menjadi hari yang sibuk bagi banyak orang, tak terkecuali saya sendiri. Tapi meskipun jadwal dan aktivitas saya yang amat padat, saya tetap menghadiri undangan dari pihak kepolisian terkait laporan yang saya buat dalam kaitannya dengan sebaran fitnah dan penyesatan opini yang tentunya cukup merugikan nama baik saya dan keluarga. Mungkin banyak yang bertanya mengapa di sela-sela jadwal dan aktivitas saya yang padat, saya tetap menyempatkan hadir memenuhi panggilan kepolisan ? Saya hanya ingin memenuhi tanggung jawab dan kewajiban saya sebagai warga negara, yaitu mengikuti dan mentaaati peraturan perundang-undangan serta arahan Kapolri,” tulis LBP di instagramnya.

Akan halnya lewat keterangan tertulis kepada media, Haris menyebutan bahwa, “Alasan tidak hadir karena Fatia ada jadwal kegiatan di luar kota. Saya tidak akan hadir kalau Fatia tidak hadir,” kata Haris. Ia juga menjelaskan bahwa dalam kasus ini ia berstatus terlapor bersama Fatia, sehingga kehadiran keduanya dibutuhkan dalam mediasi ini.

Baca Juga  DI BALIK REFORMASI 1998: Detak Detik Sumbu Bom Waktu (II):

Tapi, “Acara ini tentunya bukan tanpa undangan, melainkan sudah dijadwalkan jauh-jauh hari dan atas kesepakatan dua belah pihak.  Namun apalah daya, hari ini nampaknya pihak terlapor tidak bersedia hadir tanpa alasan yang cukup jelas menurut saya. Padahal kalau tidak salah ingat, pihak terlapor yang meminta jadwal di hari ini. Mediasi merupakan langkah prosedural yang harus dijalani sesuai peraturan hukum yang berlaku.  Dalam tahapan ini tentunya saya akan mendengar secara langsung maksud dari tujuan mereka mengalamatkan tuduhan terhadap saya. Pun begitu pula sebaliknya, pihak terlapor juga perlu mendengarkan alasan pelaporan saya. Jika dalam tahapan ini tidak ditemukan kata sepakat dan penyelesaian sengketa seperti yang terjadi saat ini, seluruh proses mediasi ini saya anggap sudah selesai dan saya berpikir alangkah lebih baik jika langsung bertemu pada sidang di pengadilan” tulis LBP di instagramnya.

Baca Juga  PWI Jabar Desak Kepolisian Usut Penganiayaan Dua Wartawan di Karawang

LBP juga mengatakan, “Saya percaya akan kekuatan hukum yang berlaku dan objektivitas akan dinilai masyarakat bila proses ini sampai di pengadilan, dan seluruh masyarakat Indonesia dapat melihat dan menyaksikan kebenaran dan faktanya di persidangan agar  kita semua bisa belajar tentang satu hal bahwa jika kita benar, kita tidak perlu takut dan ragu, pun demikian jika kita salah, kita harus menerima segala konsekuensi dan akibatnya. Kebebasan berpendapat memang dihargai di negeri ini, tetapi sekali lagi kebebasan tersebut tidak lantas menafikan hak setiap warga negara yang sama di mata hukum.”* Zen Sebastian

Share :

Baca Juga

Berita

Komite I DPD RI Dorong Revisi UU Pemilu Kembali Masuk Prolegnas

Berita

Ahli Waris Tanah yang Dikuasai Damkar Jakarta Timur, Minta Pemprov DKI Membayar
PUISI

Berita

PERBUATAN, KEBERANIAN dan KEBENCIAN

Berita

Polri Pastikan Pengamanan Aksi di DPR RI Tanpa Senjata api dan Humanis

Berita

Kontrak Ribuan PPPK Banyuwangi Berakhir Awal 2024
Ana de Armas

Berita

Ana de Armas Menggantikan Scarlett Johansson di Film Ghosted

Berita

AKI 2024 akan Hadir dengan Inovasi Baru
Juan Carlos

Berita

Lama tidak Terlihat, Mantan Raja Spanyol Juan Carlos Muncul di Turnamen Tenis Abu Dhabi