deFACTO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kejanggalan rencana penyelenggaraan Formula E.

KPK terus menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memperkaya diri melalui ajang balap mobil listrik itu.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, KPK tengah mencari pihak yang memperkaya diri sendiri maupun korporasi dalam kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E di DKI Jakarta.
“Menurut Pasal 2 ayat 1 itu tindak pidana korupsi terjadi jika ada pihak yang memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum. Memperkaya diri sendiri itu bukan hanya untuk penyelenggara negara, tapi orang lain atau korporasi,” katanya di Gedung Juang KPK, Jumat (19/11).
Sampai saat ini KPK masih terus mendalami bukti dan keterangan adanya pat gulipat dalam ajang Formula E. Termasuk dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara.
“jika adanya dugaan penyalahgunaan wewenang Pasal 3 UU Tipikor, atau pun kalau ada tindak pidana lain sebagaimana diatur pasal 5, 13, atau 12, ini masih dalam proses telaah,” jelasnya..
Atas permintaan KPK, Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman penyelenggaraan Formula E kepada KPK.
Dokumen itu sedang diteliti KPK. Bisa jadi kalau ada pihak yang memperkaya diri dalam rencana penyelenggaraan Formula E, saat ini tengah jantungan.*
Agustina