Home / Berita

Sabtu, 27 Mei 2023 - 12:47 WIB

IPW : Polda Riau Bukan Polisi Syariah, Tak Patut Gerebek Pasangan Tanpa Nikah di Hotel

Defacto – Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik keras penggerebekan Polda Riau pada Wakil Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman yang kedapatan sedang berada dlm kamar hotel mewah bersama seorang wanita yang bukan istrinya. Tindakan penggrebekan ini melanggar privasi personal dan melanggar HAM

Diberitakan bahwa wabup rokan Hilir H. Sulaiman diitangkap dengan seorang wanita bukan isterinya yg adalah pegawai pemkab Rohil pada malam hari pkl. 23.00 wib dan telah dipulangkan kembali esoknya pkl 11 .00 wib . Dikemukakan oleh dirkrimum polda Riau Kombes Asep belum ditemukan pasal pidananya ( Serambinews.com 26 Mei 2023 ) .

Baca Juga  Ketua Umum PMI Agung Laksono: Tidak Haram Donor Darah Saat Berpuasa

Tindakan penggerebekan oleh polisi dan atau polisi pamong praja pada pasangan lelaki dan wanita yang bukan pasangan suami istri  tidak boleh dilakukan dengan alasan;

Pertama, Polda Riau bukanlah Polisi Syariah karena Qanun (hukum syariah ) tdk berlaku sbg hukum tertulis di Riau seperti di Aceh yang tegas mengatur bukan pasangan suami istri berdua dua dalam kamar tertutup

Baca Juga  Puan Ingatkan Pilkada Jurdil, Rakyat Harus Merdeka Memilih

Kedua, bila pasangan wanita bukan anak dibawah umur yang berada dibawah perlindungan hukum.

Selanjutnya, UU NO. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana yg  berlaku saat ini maupun UU NO. 1 tahun 2023 sebagai   KUHP yang baru yang mengatur soal perzinahan dan juga kohabitasi menyaratkan sbg delik aduan. Tanpa adanya aduan terlebih dahulu dari suami/ istri,anak atau orang tua tetapi sudah dilakukan penggerebekan / penangkapan akan menimbulkan kerugian bagi pasangan tersebut apalagi bila yang diciduk adalah seorang tokoh publik

Baca Juga  Penjualan Ikan Bandeng di Rawabelong

Praktek penggerebekan pasangan pria wanita di hotel harus dicegah kecuali dipastikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana seperti penyalah gunaan Narkoba. Kalaupun ada penertiban berupa penggerebekan pasangan bukan suami istri , polisi harus menjaga privasinya dgn mencegah terjadinya publikasi sebelum adanya laporan pidana resmi yg didasarkan ¹adanya dugaan terjadinya tindak pidana.

Penggerebekan yang dipublikasikan tanpa ada laporan pidana akan dinilai sebagai pencideraan politis apabila menyangkut tokoh publik. (*/mb)

    Share :

    Baca Juga

    Joy Park

    Berita

    Deaktivasi Akun Instagram, Jay Park Dirumorkan Pensiun dari Industri Musik

    Berita

    Kemenhub Periksa Ratusan Bus Jelang Libur Sekolah

    Berita

    Jokowi, Palestina Selalu Menjadi Perhatian Penting Bagi Indonesia

    Berita

    Gawat, Virus Corona Varian Baru Muncul Dari Afrika Selatan

    Berita

    Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast

    Berita

    Pemerintah Permudah Perizinan dan Siapkan Dana Pendamping, Agar Musisi Dunia Tampil di Indonesia
    Ponorogo

    Berita

    Berkat Rotary, Air Bersih Sampai Rumah Warga Klepu Ponorogo

    Berita

    Sido Muncul Pemenang I SDGs Award Kategori Pelaku Usaha Besar Terbaik