Home / Berita

Senin, 18 November 2024 - 14:14 WIB

Polisi Kembali Tangkap 3 DPO Kasus Judi Online Komdigi, Total 22 Tersangka Diamankan

Jakarta, Defacto – Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali berhasil menangkap tiga orang buronan (DPO) yang terlibat dalam pengelolaan ribuan situs judi online. Ketiga tersangka berinisial B, BK, dan HF tersebut ditangkap pada Sabtu (16/11/2024). Dengan penangkapan ini, total sudah 22 orang tersangka yang diamankan dalam kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa ketiga tersangka bersama salah satu tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap, HE, memiliki peran penting dalam memastikan situs-situs judi online tetap aktif dan tidak terblokir.

Baca Juga  Dukung Penanganan Bencana Gunung Lewotobi, Frekuensi Penyeberangan Ditingkatkan

“Dari tangan para tersangka, kami menyita berbagai barang bukti, termasuk tiga unit handphone, tiga kartu ATM, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 600 juta,” ujarnya, Sabtu (16/11/2024).

Menurutnya, ketiga tersangka yang baru diamankan ini saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk melacak aset-aset hasil kejahatan yang dimiliki para tersangka.

Baca Juga  4 Geopark Baru di Indonesia Berhasil Masuk Jaringan UNESCO Global Geopark

“Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidik terus bekerja untuk melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya, serta mengumpulkan barang bukti dengan berbekal keterangan dari para pelaku yang sudah ditangkap,” tegasnya.

Wira menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum internal, bandar judi, dan pihak-pihak lainnya. Ia juga menambahkan bahwa selain menerapkan pidana perjudian, penyidik akan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset para pelaku dan mengembalikannya kepada negara.

Baca Juga  17 Desember 1903, Untuk Pertama Kali Manusia Bisa Terbang

Hingga kini, 22 tersangka sudah berhasil diamankan, sementara beberapa lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polri berjanji akan terus mengungkap kasus ini hingga tuntas.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan perjudian online, yang merugikan masyarakat dan negara,” pungkasnya. (*MB)

Share :

Baca Juga

Jodglo Kelun

Berita

Joglo Palereman Kelun Kota Madiun, Moncer di Masa Pandemi
John Lennon

Berita

Yoko Ono Menolak Jadi Penyebab Bubarnya The Beatles

Berita

Napoleon Menemukan Istri ‘Barunya’

Berita

Kemenparekraf Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Atraksi dan Amenitas di Destinasi Wisata

Berita

Konser “Chrisye” Peringati 30 Tahun Balai Sidang

Berita

Kereta Api Tanpa TransitTerobosan Transportasi untuk Masyarakat

Berita

“Tale of the Land”, Siap Ikutan Kompetisi di Busan International Film Festival 2024

Berita

Jokowi Belum Buktikan Selesaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu