Home / Berita

Senin, 22 Juli 2024 - 16:45 WIB

Dua Ribu Pasutri di Tangerang Cerai Karena Pinjol

Jakarta, Defacto – Pinjaman online (Pinjol) kini sudah menjadi wabah yang mengerikan di tengah-tengah masyarakat. Telah banyak korban yang berjatuhan. Mulai dari yang kehilangan pekerjaan, perceraian, hingga bunuh diri.

“Di Tangerang ada 2.000 Pasutri (Pasangan suami-isteri) yang bercerai, gara-gara pinjol,” kata praktisi teknologi informasi dari Institut Teknologi Tangerang Selatan (ITTS), Agung Budi Prsateyo, dalam Sosialosasi Otoritas Jasa Keuangan & Komisi XI tentang Pinjaman Online (Pinjol).

Acara yang dipandu oleh wartawan senior NurAliem itu berlangsung di Musium Benyamin Suaeb, Senin (22/7/2024). Namun dari Komisi XI DPR tidak hadir.

Baca Juga  Sivitas Akademika UI: Negara Dalam Bahaya!

Menurut Agung Budi, perkembangan pinjol semakin mengkhawatirkan. Mereka sudah tahap memaksa memberikan panjaman. 

Ia mencontohkan uang tiba-tiba masuk rekening seseorang. Jika uang tersebut terpakai, maka orang tersebut dianggap sudah meminjam secara online. 

Banyak kasus di lapangan menunjukkan, banyak orang berpendidikan yang terjerat  pinjaman online.

“Guru ternyata lebih banyak yang kena pinjaman online. Yang disayangkan, ada perusahaan yang memakai nama karyawannya untuk mengambil pinjaman,” tambah Agung.

Baca Juga  Kemerahan Aneka Lomba di Kota Wisata Cibubur

Agung memaparkan, pinjol terjadi karena  banyak orang yang tidak tahu berurusan dengan lembaga keuangan, atau  tidak punya akses dengan lembaga keuangan, terutama di desa-desa. “Ada juga yang di blakclist oleh lembaga keuangan.”

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Budi menyarankan agar tidak melalukan pinjaman online, walaupun pinjol
dilindungi oleh OJK.

Penyebaran data pribadi dalam platform digital sebaiknya dihindari, karena data-data untuk bisa diambil oleh pengelola pinjol.

Baca Juga  Hadiri Kongres Demokrat, Puan Ucapkan Selamat AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum

“Jangan mudah memberikan data pribadi. Di Situbondo ada pembagian minyak goreng, lalu masyarakat dimintai foto dan KTP. Kejadian di Situbondo. Tahu-tahu mereka kena pinjaman online. Untung mereka lapor ke bank, karena tidak merasa meminjam, akhirnya uang di rekening mereka dikembalikan. Kalau sudah dipakai seratus ribu saja, mereka dianggap setuju untuk meminjam,” papar Budi. (hw)

Share :

Baca Juga

Berita

Melihat Penampilan “Frank Sinatra” Muda Indonesia Alonzo Brata

Berita

KLB Jalan Konstitusional untuk Menyelesaikan Kemelut PWI
Jokowi Prabowo

Berita

Presiden Jokowi Resmikan Monumen yang Dibangun Menhan Prabowo di Lapangan Bela Negara

Berita

Polisi Geledah ‘Kantor Satelit’ Judi Online Yang Libatkan Pegawai Komdigi

Berita

Walikota Medan Inisiasi Penggunaan Platform Digital untuk Pasarkan Ulos dan Songket

Berita

Abimantrana
FAHRI HAMZAH

Berita

Fahri Hamzah: Oposisi di DPR Mati Gaya Padahal Skandal demi Skandal Terjadi

Berita

Polda Metro Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional