Home / Berita

Sabtu, 23 April 2022 - 21:18 WIB

Gekrafs Tangsel dan Pelaku UMKM Grebek Ciputat Timur

Gerkrafs Ciputat Timur

Gerkrafs Ciputat Timur

Di era digitalisasi seperti sekarang ini, Nomor Induk Berusaha (NIB) tampaknya sudah menjadi suatu  keharusan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).  Keuntungan UMKM memiliki NIB mungkin tidak banyak diketahui oleh masyarakat di luar sana. Padahal, Nomor Induk Berusaha (NIB) sangat penting untuk memperoleh legalitas usaha.

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah sebuah identitas untuk para pelaku usaha dalam rangka melaksanakan kegiatan bisnis. NIB ini berlaku sepanjang menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan memiliki NIB, para pelaku UMKM bisa membuktikan legalitas Penanaman Modal atau Berusaha.

Baca Juga  Tim Bimtek Korsabhara Baharkam Polri Tinjau Pengawasan Destinasi Wisata di Kabupaten Malang

Melihat realita inilah, maka Gekrafs Tangsel terus berupaya bersinergi dengan pemerintahan yg ada di Kota Tangsel, dan untuk kali pertama kami bekerjasama dengan Kecamatan Ciputat Timur mengdakan sosialisasi Legalitas NIB, pada Jumat 22 April 2022.

Acara yang mengangkat tema Gedik (Gekrafs Didik Kreatif) ini digelar tanpa dipungut biaya. Dan berkolaborasi dengan Komunitas Ciptimku (Ciputat Timur Kreatif Usaha).

“Mengapa kami beri nama Gedik (Gekrafs Didik Kreatif)? Kata Gedik sering kita dengar karena memang itu istilah Betawi, kami adopsi nama tersebut dengan arti yg berbeda menjadi istilah yang positif,” ujar Ishlah Bio, Ketua  Gekrafs Tangsel.

Baca Juga  1 Desember 1953, Majalah Playboy Terbit. Marilyn Monroe Jadi Gadis Sampul, Sekaligus Berfoto Telanjang di Halaman Tengah

“Salah satu dari Program Gedik (Gekrafs Didik Kreatif) adalah Sosialisasi Legalitas, dimana untuk tahap awal ini kami memulainya dengan legalitas NIB”, imbunya lagi.

Menurut Bang Ishlah, selain Gekrafs Tangsel mengadakan sosialisasi dengan narasumber dari anggota dari Gekrafs Tangsel yaitu saudara Muhamad Rizki Firdaus, S.H, kami juga sekaligus membuatkan legalitas NIB untuk pelaku UMKM yang ada di Kecamatan Ciputat Timur, dan ada 50 peserta yang mengikuti sosialisasi tahap awal.

Baca Juga  Tiga Desa Wisata Wakili Indonesia dalam Ajang “UNWTO Best Tourism Villages"

So! Jangan tunda kesempatan baik ini. Karena legalitas bagi pelaku usaha adalah pondasi untuk menjalankan usaha dikemudian hari.

“Usaha yang sudah besar saja bisa tersangkut masalah karena tidak mengindahkan unsur legalitas pada usahanya”. Jadi mumpung ada kesempatan baik, tidak ada salahnya UMKM kita ditertipkan secara perizinannya,” ungkap Awan Tupo, Kabid Humas Gekrafs Tangsel. *

Share :

Baca Juga

Berita

IPW Apresiasi Langkah Cepat Kapolri Wujudkan Asta Cita ke-7 Pemerintahan Prabowo

Berita

Dewan Pers Nyatakan HCB Tidak Punya Legal Standing Lagi

Berita

Rekaman Kekejaman Penumpasan Orang-Orang Merah dalam “Tuhan Menangis Terluka” karya Martin Aleida

Berita

Menikmati Hidup di Hougang Village
Menko luhut

Berita

Pelabuhan Baru di Kawasan Tanjung Pinggir Batam

Berita

Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama, Meninggal Dunia
Replika Mona Lisa

Berita

Replika Mona Lisa Terjual Rp 4 M dan Rp 47 M di Artcurial dan Christies! Lukisan Asli Nilainya Berapa Triliun?

Berita

Ketua FPO : Kasus “wartawan” Edy Mulyadi sudah ‘overlapping’