Home / Berita

Senin, 29 November 2021 - 08:10 WIB

Ganjar Pranowo Jadi Presiden Kalau Mampu Naikan UMP 2021 di Jateng

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tidak bersedia mengomentari panjang lebar tentang pernyataan Ketua KSPI Nanang Setyono, yang menyebut Ganjar layak jadi Presiden jika mampu menaikan UMP 2021. Tetapi jika tidak, Ganjar sama saja dengan tokoh nasional lainnya.

“Nggak ada urusannya. Ini dengan UMP. (Urusannya) Opo?” jawab Ganjar di sela acara Borobudur Marathon 202 di Taman Lumbini Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Minggu (28/11/2021).

Ganjar lalu meneruskan aktivitasnya, tidak menjawab pertanyaan lain.

Baca Juga  Ahlulbait Indonesia Meluruskan Kesalahan Persepsi Terhadap Syiah

Sebelumnya Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah menyatakan, Gubernur Ganjar Pranowo layak jadi Presiden kalau mampu menaikan UMP 2021. Tetapi kalau tidak mampu, ya nanti dulu.

Hal itu dikatakan oleh Ketua KSPI Nanang Setyono.

Menurut Nanang kalau membuat terobosan hukum di dalam menetapkan upah minimum Jateng, Gubernur Jateng itu layak menjadi presiden 2024.

Baca Juga  Ketua PWI Pusat Zulmansyah Sekedang: Menjaga Kebhinekaan Penting Dilakukan Media Massa Jelang Pilkada 2024

“Tetapi jika gubernur Jateng dalam menetapkan UMK hanya normatif saja tidak berani melakukan terobosan hukum, maka sesungguhnya Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga sama halnya dengan tokoh-tokoh yang lain dalam kontestasi nasional,” kata Nanang Setyono kepada wartawan, Sabtu (27/11).

Kamis (25/11) massa buruh dari berbagai aliansi di Jawa Tengah menggelar unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang, Mereka menantang Ganjar mengeluarkan terobosan kebijakan kenaikan UMP 2022.

Baca Juga  Empat RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPD RI Akan Kawal Terus

Aksi buruh itu digelar di Jalan Pahlawan arah Simpang Lima, Semarang. Dalam orasinya massa buruh menolak UMP 2022 hanya naik 0,78 persen sehingga menjadi Rp 1.812.935.

Korlap Aksi, Karmanto dalam orasinya mencontohkan perhitungan di Kota Semarang yaitu UMK 2021 yang sebesar 2.810.000 ditambah biaya kebutuhan untuk pandemi per bulan Rp 449.600, maka UMK Kota Semarang 2022 harus sebesar Rp 3.259.000. man

Share :

Baca Juga

Berita

ISTRI (Puisi Harry Tjahjono)

Berita

Menhub dan Gubernur Jakarta Bahas Pengembangan Kawasan Integrasi Dukuh Atas

Berita

Wamenparekraf Paparkan 9 Arah Pengembangan Parekraf Tahun 2023 di  DPR

Berita

SBY Ditembok Mega, Cak Imin Digaris Yenny

Berita

Deklarasi Relawan Sandi di Cimahi

Berita

HaloPuan Sosialisasikan Manfaat Kelor untuk Lawan Stunting di Bogor

Berita

Sido Muncul Pemenang I SDGs Award Kategori Pelaku Usaha Besar Terbaik

Berita

Kolonel Edward Shames, Anggota Terakhir ‘Band Of Brother’ Tutup Usia. Curraheee….!