Home / Berita

Rabu, 13 November 2024 - 19:14 WIB

Ditjen Hubdat Paparkan Langkah Tindaklanjuti Kecelakaan di Tol Cipularang

Purwakarta, Defacto – Sehubungan dengan adanya insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tempelan bermuatan kardus dan belasan kendaraan mini bus di KM 92 Tol Cipularang pada Senin (11/11) sore, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin memaparkan perlunya langkah tindak lanjut untuk menyikapi peristiwa tersebut.

Hal itu disampaikan Dirjen Risyapudin saat melakukan peninjauan ke lokasi kejadian perkara pada Rabu (13/11) bersama dengan para pemangku kepentingan terkait.

“Kita akan segera mengumpulkan seluruh Asosiasi Pengusaha Angkutan Barang beserta seluruh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti kejadian ini dan sebagai langkah mitigasi terjadinya kejadian berulang,” ungkap Dirjen Risyapudin.

Baca Juga  Didukung Penuh oleh bank bjb, Vindes Bukan Main Berlangsung Meriah di Senayan Park

Di samping itu, Ia menuturkan akan melakukan sidak terhadap fasilitas Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang ada di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor di wilayah Jabodetabek.

“Kami akan bersama – sama dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan di beberapa lokasi akan lebih gencar melakukan inspeksi keselamatan pada truk angkutan barang,” ujarnya.

Baca Juga  Beban Psikologis dan Trauma Bertahun-tahun Hilang Melalui Olah Pernafasan Coach Rheo

Saat ini, pihaknya tengah melakukan koordinasi dan investigasi bersama Korlantas Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk meneliti penyebab terjadinya kecelakaan.

Adapun, berdasarkan data yang diperoleh dari Aplikasi Mitra Darat, kendaraan truk tempelan dengan nomor polisi B 9440 JIN tersebut memiliki status uji berkala yang masih berlaku hingga tanggal 18 Maret 2025.

“Namun untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan secara menyeluruh kita menunggu hasil investigasi dari KNKT,” kata Dirjen Risyapudin.

Baca Juga  Sejarah 27 Juli Berdarah

Berkaitan dengan hal ini, Ia mengimbau perusahaan angkutan untuk memastikan betul kendaraan dalam kondisi layak dan sesuai standar keamanan. Selain itu, yang tidak kalah penting ialah wajib menyediakan pengemudi yang memiliki izin resmi dan memenuhi kompetensi.

“Apabila terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengemudi, ia dapat dikenai sanksi hukum atau denda sesuai dengan yang tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tandasnya.(HT)

Share :

Baca Juga

Berita

Menhub Ingatkan Pengemudi Transportasi Online Tingkatkan Keselamatan Berkendara

Berita

HaloPuan –  Muslimat NU Gelar Kegiatan di Cisambeng, Lawan Stunting di Jabar dari Majalengka

Berita

TOK! Man Utd Pecat Pelatih Ole Gunnar Solskjaer!

Berita

LaNyalla Minta Ditjen Pajak Tak ‘Main Todong’

Berita

Kemerahan Aneka Lomba di Kota Wisata Cibubur

Berita

Trimedya Panjaitan Minta KPMP Sampaikan Bukti yang Kongkrit

Berita

Anggota Polsek Pagerageung Tewas Saat Selamatkan Wisatawan di Pantai Pangandaran
Karikatur

Berita

Kekerasan Seksual