Home / Berita

Rabu, 13 November 2024 - 19:14 WIB

Ditjen Hubdat Paparkan Langkah Tindaklanjuti Kecelakaan di Tol Cipularang

Purwakarta, Defacto – Sehubungan dengan adanya insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tempelan bermuatan kardus dan belasan kendaraan mini bus di KM 92 Tol Cipularang pada Senin (11/11) sore, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin memaparkan perlunya langkah tindak lanjut untuk menyikapi peristiwa tersebut.

Hal itu disampaikan Dirjen Risyapudin saat melakukan peninjauan ke lokasi kejadian perkara pada Rabu (13/11) bersama dengan para pemangku kepentingan terkait.

“Kita akan segera mengumpulkan seluruh Asosiasi Pengusaha Angkutan Barang beserta seluruh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti kejadian ini dan sebagai langkah mitigasi terjadinya kejadian berulang,” ungkap Dirjen Risyapudin.

Baca Juga  Bukan Pada Haris Ashar, Luhut B Pandjaitan Sering Tanya: Berapa Nilai Matematikamu?

Di samping itu, Ia menuturkan akan melakukan sidak terhadap fasilitas Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang ada di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor di wilayah Jabodetabek.

“Kami akan bersama – sama dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan di beberapa lokasi akan lebih gencar melakukan inspeksi keselamatan pada truk angkutan barang,” ujarnya.

Baca Juga  Indonesia Tuan Rumah ASEAN Tourism Forum 2023

Saat ini, pihaknya tengah melakukan koordinasi dan investigasi bersama Korlantas Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk meneliti penyebab terjadinya kecelakaan.

Adapun, berdasarkan data yang diperoleh dari Aplikasi Mitra Darat, kendaraan truk tempelan dengan nomor polisi B 9440 JIN tersebut memiliki status uji berkala yang masih berlaku hingga tanggal 18 Maret 2025.

“Namun untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan secara menyeluruh kita menunggu hasil investigasi dari KNKT,” kata Dirjen Risyapudin.

Baca Juga  Atas Nama Hukum

Berkaitan dengan hal ini, Ia mengimbau perusahaan angkutan untuk memastikan betul kendaraan dalam kondisi layak dan sesuai standar keamanan. Selain itu, yang tidak kalah penting ialah wajib menyediakan pengemudi yang memiliki izin resmi dan memenuhi kompetensi.

“Apabila terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengemudi, ia dapat dikenai sanksi hukum atau denda sesuai dengan yang tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tandasnya.(HT)

Share :

Baca Juga

Berita

Tak Ada Lagi Jurnalis yang Merdeka

Berita

Satgas Ops Damai Cartenz Minta Masyatakat Tidak Terprovokasi Isu Hoaks

Berita

Anjas Asmara: Bubarkan PSSI, Sudah Bobrok!

Berita

Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita

Tim SAR Brimob Polda Metro Jaya Evakuasi Warga Kampung Melayu Terdampak Banjir

Berita

Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia

Berita

Kapolri Isi Materi Pemberantasan Korupsi di Retreat Kabinet Merah Putih

Berita

Wakil Ketua DPD RI Minta Reuni 212 Dibatalkan