Home / Berita

Senin, 22 Juli 2024 - 16:45 WIB

Dua Ribu Pasutri di Tangerang Cerai Karena Pinjol

Jakarta, Defacto – Pinjaman online (Pinjol) kini sudah menjadi wabah yang mengerikan di tengah-tengah masyarakat. Telah banyak korban yang berjatuhan. Mulai dari yang kehilangan pekerjaan, perceraian, hingga bunuh diri.

“Di Tangerang ada 2.000 Pasutri (Pasangan suami-isteri) yang bercerai, gara-gara pinjol,” kata praktisi teknologi informasi dari Institut Teknologi Tangerang Selatan (ITTS), Agung Budi Prsateyo, dalam Sosialosasi Otoritas Jasa Keuangan & Komisi XI tentang Pinjaman Online (Pinjol).

Acara yang dipandu oleh wartawan senior NurAliem itu berlangsung di Musium Benyamin Suaeb, Senin (22/7/2024). Namun dari Komisi XI DPR tidak hadir.

Baca Juga  Pemenang Ballon D'Or 2021 Sudah Dipastikan, Siapa Dia?

Menurut Agung Budi, perkembangan pinjol semakin mengkhawatirkan. Mereka sudah tahap memaksa memberikan panjaman. 

Ia mencontohkan uang tiba-tiba masuk rekening seseorang. Jika uang tersebut terpakai, maka orang tersebut dianggap sudah meminjam secara online. 

Banyak kasus di lapangan menunjukkan, banyak orang berpendidikan yang terjerat  pinjaman online.

“Guru ternyata lebih banyak yang kena pinjaman online. Yang disayangkan, ada perusahaan yang memakai nama karyawannya untuk mengambil pinjaman,” tambah Agung.

Baca Juga  Relawan Ganjar Pranowo Merangsek ke Ibukota

Agung memaparkan, pinjol terjadi karena  banyak orang yang tidak tahu berurusan dengan lembaga keuangan, atau  tidak punya akses dengan lembaga keuangan, terutama di desa-desa. “Ada juga yang di blakclist oleh lembaga keuangan.”

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Budi menyarankan agar tidak melalukan pinjaman online, walaupun pinjol
dilindungi oleh OJK.

Penyebaran data pribadi dalam platform digital sebaiknya dihindari, karena data-data untuk bisa diambil oleh pengelola pinjol.

Baca Juga  Ditlantas Polda Metro Beri Edukasi Lalu Lintas Kepada Siswa SLB Saraswati

“Jangan mudah memberikan data pribadi. Di Situbondo ada pembagian minyak goreng, lalu masyarakat dimintai foto dan KTP. Kejadian di Situbondo. Tahu-tahu mereka kena pinjaman online. Untung mereka lapor ke bank, karena tidak merasa meminjam, akhirnya uang di rekening mereka dikembalikan. Kalau sudah dipakai seratus ribu saja, mereka dianggap setuju untuk meminjam,” papar Budi. (hw)

Share :

Baca Juga

Berita

DPD RI Sahkan Beberapa RUU dan Laporan Kinerja Alat Kelengkapan
Rulianto

Berita

Life Time Achievement Award untuk Pelukis Sepuh Madiun

Berita

BTP Semarang Berhasil Tuntaskan Pendinasan Rel Layang KA Simpang Joglo

Berita

Bushido yang Memenangkan Jepang

Berita

Kapolri Harapkan PWI Segera Bersatu
monyet

Berita

Festival Monyet Lopburi Kembali Digelar, Ribuan Turis Mengunjungi Thailand

Berita

Perputaran Ekonomi Sektor Parekraf Selama Lebaran Capai Rp369,8 Triliun

Berita

Menhub Resmikan Stasiun Pondok Rajeg, Jabodetabek Semakin Terhubung