Home / Berita

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:02 WIB

Dittipidsiber Tangkap Pelaku “Deepfake” Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Jakarta, Defacto – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

Baca Juga  KLB Jalan Konstitusional untuk Menyelesaikan Kemelut PWI

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

Baca Juga  Pengungsi Afganistan Mendapat Kejutan Menarik, Saat Mereka Terbang Menuju Amerika

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

Baca Juga  Ditjen Hubdat Tindak Tegas PO Bus Tak Berijin dan Tidak Laik Jalan

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP. (*/hw)

Share :

Baca Juga

Berita

Pemerintah Targetkan Stasiun Kereta Cepat Karawang Beroperasi Akhir Desember 2024

Berita

Tiga Pilar Menteng Pantau Depan Kantor KPU R.I Jelang Pilkada

Berita

Seminar Kesehatan dan Pembukaan Gerai Sido Muncul

Berita

Kemenparekraf Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Atraksi dan Amenitas di Destinasi Wisata

Berita

Indonesia Promosikan Usulan Selat Lombok Sebagai PSSA di Sidang IMO ke-132

Berita

Panglima TNI Pecat Tiga Anggota TNI-AD Pelaku Tabrak Lari di Nagreg

Berita

TOK! Man Utd Pecat Pelatih Ole Gunnar Solskjaer!
Anthony Joshua

Berita

Tarung Ulang Oleksandr Usyk vs Anthony Joshua dalam Waktu Dekat