Home / Berita

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:02 WIB

Dittipidsiber Tangkap Pelaku “Deepfake” Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Jakarta, Defacto – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

Baca Juga  Menpora Instruksikan Ketum IPSI dan Ketum PBSI Mundur

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

Baca Juga  Turut Berperan Majukan Pariwisata Labuhan Bajo, Kuku Bima Terima Penghargaan

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

Baca Juga  Tangga 2001 Pagaralam yang Baru Bertangga 201 Wajib Disempurnakan

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP. (*/hw)

Share :

Baca Juga

Berita

UNJ Kini Resmi Operasikan SangSang Univ Zone, Hasil Kerjasama dengan KT&G SangSang UI dan UNJ

Berita

Gitaris Rock Toto Buka Warung Makan Asem-asem

Berita

Indonesian Fashion Week 2022 Akan Kembali Digelar Secara Offline

Berita

Ditunggu Kesungguhan Polresta Malang Tuntaskan Kasus Pencabulan dan Penganiayaan Remaja Putri Penghuni Panti Asuhan

Berita

Marhaen, Sambo dan Oligarki

Berita

Satgas Ops Damai Cartenz Minta Masyatakat Tidak Terprovokasi Isu Hoaks

Berita

News of A Kidnapping, Mahakarya Gabriel Garcia Marquez Akan Difilmkan

Berita

DPD RI Punya Legitimasi Kuat untuk Ajukan Capres