Home / Berita

Jumat, 21 Januari 2022 - 12:49 WIB

Berkas Sudah P21 Penyidik Polda Banten Malah Undang Gelar Perkara Lagi

Defacto – Kuasa Hukum PT. Farika Steel Banten melaporkan jajaran penyidik di Polda Banten ke Propam Mabes Polri, karena dinilai menggantung proses hukum yang dialami oleh kliennya.

Pelaporan itu terpaksa dilakukan karena Kuasa Hukum menilai langkah yang dilakukan oleh Penyidik Polda Banten sangat aneh. Pihak penyidik sudah mengeluarkan surat P21 terhadap perkara yang terkait kepentingan kliennya, lalu pihak Kejaksaan menyatakan P21A, tetapi aparat penyidik Polda Banten tidak menyerahkan tersangka maupun barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Banten. Akhirnya Kejaksaan mengembalikan seluruh berkas ke Polda Banten (P22).
“Polda Banten lalu mengundang kami kembali untuk melakukan gelar perkara. Kami tidak datang. Untuk apa lagi? Ada apa ini?” kata Kuasa Hukum PT. Farika Steel, Harun Julianto Sihotang, ketika dihubungi defacto.id melalui telepon, Jum’at (21/2/2022) siang.

Baca Juga  Luhut Panjaitan akan Buka Forum "Energy Talk" Asia Pasifik di Indonesia

“Akhirnya kami laporkan masalah ini ke Propam Mabes Mabes Polri. Kami minta perhatian dari Pak Kapolri agar ini mendapat perhatian,” tambah Sihotang.

Menurutnya, laporan tersebut dibuat pada tanggal Rabu, 19 Januari 2022 dan pihaknya telah dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan terkait masalah ini kepada penyidik Propam.

Baca Juga  Wacana penundaan Pemilu 2024 Karena Covid-19 Tak Bisa Diterima Nalar

Kasus ini bermula dari proses obyek pelepasan garapan antara PT. Farika Steel dengan para penggarap, Kepala Desa Margagiri, Camat Bojonegara, Serang, Banten dan PT. Bandar Baru Jaya.

PT. Farika Steel telah menggugat ke PTUN.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Selain itu, menyatakan batal Surat Keputusan Kepala desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, terkait surat keterangan menggarap nomor: 590/Pemt/DS-193/070/199 tanggal 1 Juli 1999, seluas satu hektar atas nama Gunawan Bin Dana.

Baca Juga  Ahli Waris Tanah yang Dikuasai Damkar Jakarta Timur, Minta Pemprov DKI Membayar

Dalam perkara pidana, PT Farika Steel yang diwakili oleh Sdr Harun Julianto yang menindak lanjutinya dengan telah membuat Laporan Polisi Nomor : TBL/243/VII/RES.1.9/2020/BANTEN/SPKT III tertanggal 07 Agustus 2020.

Laporan tersebut sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Penggunaan Surat Palsu yakni berupa Surat Pernyataan Pelimpahan Garapan dan Fakta. Atas  laporan tersebut poliso telah menetapkan 5 orang Tersangka, masing-masing Jakis Djakaria. H. Sufyan Sulaeman Bin H. Sulaeman, Didi Rosadi Bin Haerudin? Ruhul Amin ST Bin Hasanudin, dan Gunawan Bin Dana. Agustina

Share :

Baca Juga

Berita

Pemerintah Targetkan Stasiun Kereta Cepat Karawang Beroperasi Akhir Desember 2024

Berita

Pembangunan Bandar Udara Bali Utara Wajib Penuhi Persyaratan Peraturan Perundangan

Berita

Gal Gadot ‘Ambil Alih’ Peran Grace Kelly dalam Remake “To Catch A Thief”
Anthony Joshua

Berita

Tarung Ulang Oleksandr Usyk vs Anthony Joshua dalam Waktu Dekat

Berita

Kemenhub Sosialisasikan Peraturan Penanganan Bagasi Tercatat
Airlangga Hartarto

Berita

Bersama Presiden Jokowi, Airlangga Hartarto Menanam Jagung di Lahan Seribu Hektar

Berita

Bripda Zainal, Santri yang Kini Jadi Anggota Brimob

Berita

KPMP Minta agar Bantuan Kemenparekraf ke Masyarakat Perfilman Dihentikan!